Polres Demak Gelar Rilis Kasus Pengeroyokan Maut di Dukuh Cempan, Empat Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 15 April 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Polres Demak menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan tragis yang menyebabkan seorang pria bernama Aqil Siraj (25) meninggal dunia. Kejadian ini terjadi pada Senin (31/3/2025) dini hari di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Empat pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi brutal tersebut berhasil diamankan hanya satu jam setelah kejadian. Mereka adalah AF (21), MD (25), MI (25), dan MQ (21). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB oleh tim kepolisian dari Polres Demak dengan bantuan warga setempat.

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho menyampaikan bahwa tindakan cepat pihak kepolisian bersama masyarakat berhasil mencegah potensi konflik yang lebih besar.

Baca Juga :  Bantuan Benih Padi Di Desa Purwodadi Diduga Menjadi Ajang Pungli Kelompok Pertanian

“Keempat tersangka berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Hal ini tak lepas dari dukungan masyarakat yang langsung melapor dan ikut membantu proses penangkapan,” jelas Kompol Satya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pengeroyokan, antara lain enam batang bambu, delapan batu, satu balok kayu, satu besi holo, dan pecahan botol minuman keras.

Peristiwa ini bermula saat korban bersama enam rekannya mendatangi Dukuh Cempan untuk meminta klarifikasi terkait insiden penghadangan terhadap warga Dukuh Panjunan saat kegiatan membangunkan sahur. Namun situasi memanas dan tanpa alasan jelas, korban dan rombongannya diserang oleh sekelompok warga.

“Korban tidak sempat melarikan diri seperti teman-temannya dan tewas di lokasi akibat luka serius akibat penganiayaan,” terang Kompol Satya.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan Menggelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025 Di Halaman Polres Lubuk Linggau.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih memburu lima pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Kelima pelaku telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penanganan kasus ini terus kami dalami, dan pengejaran terhadap pelaku lainnya masih berlangsung,” ujar AKP Kuseni.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Demak mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik lanjutan.

Rep_Latif

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Tiga Wartawan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Permufakatan Jahat
KWITANSI DISEBUT KADALUWARSA? ZANA: “ITU NGAKAK”
Bupati Grobogan Ajak Ribuan Siswa dan Pejabat Nonton Bioskop, 4 Ribu Tiket Disebar: Program Edukatif atau Pemborosan?
Purwanto Alias Gacon Diperiksa Polda Jateng, Kasus Dugaan Penculikan Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
BK DPRD Klaten Dituding Lemah, Skandal Etika Kini Dikejar Lembaga Nasional
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kakek 72 Tahun di Magelang Kehilangan Tanah Warisan yang Ditempati Selama 61 Tahun
KEBAKARAN LAHAN DI LUBUK LINGGAU BERHASIL DIPADAMKAN BERKAT SINERGI POLISI DAN RELAWAN REDKAR
WARGA DESA PROTO LAYANGKAN PESAN TERBUKA UNTUK KEPALA DESA: PRIORITASKAN PERBAIKAN JALAN, BUKAN PEMBANGUNAN GOR

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Babak Baru Kasus Tiga Wartawan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Permufakatan Jahat

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:32 WIB

KWITANSI DISEBUT KADALUWARSA? ZANA: “ITU NGAKAK”

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Bupati Grobogan Ajak Ribuan Siswa dan Pejabat Nonton Bioskop, 4 Ribu Tiket Disebar: Program Edukatif atau Pemborosan?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 23:36 WIB

Purwanto Alias Gacon Diperiksa Polda Jateng, Kasus Dugaan Penculikan Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:49 WIB

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kakek 72 Tahun di Magelang Kehilangan Tanah Warisan yang Ditempati Selama 61 Tahun

Berita Terbaru

Nasional

KWITANSI DISEBUT KADALUWARSA? ZANA: “ITU NGAKAK”

Senin, 4 Agu 2025 - 14:32 WIB