Penertiban PKL oleh Satpol PP Blora Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Aturan

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 16 APRIL 2025

Blora – Mediaindonesiamaju.com Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh anggota Satpol PP Blora tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Tindakan tegas petugas terhadap para pedagang menuai pro dan kontra, terutama setelah video penertiban tersebut viral pada Selasa (15/04/2025).

Dalam upaya mengklarifikasi, awak media menghubungi Kasatpol PP Blora, Pujo Catur Susanto, melalui pesan WhatsApp pribadinya. Selain menanyakan soal penertiban PKL, sejumlah pertanyaan juga dilayangkan terkait dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras), keberadaan karaoke keluarga (Cafe), serta praktik penyewaan kamar di kos dan hotel tanpa syarat suami-istri di Kabupaten Blora.

Menanggapi hal tersebut, Pujo menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Secara bertahap akan kita lakukan pembinaan dan penertiban oleh OPD terkait. Terkait PKL yang kita tertibkan adalah gerobak atau tempat berjualan yang ditinggal di lokasi. Dengan harapan, lokasi berdagang tetap bersih,” ujarnya.

Baca Juga :  Pria Ditemukan Tergantung Dipohon Karet Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Kilometer 7

Ia menambahkan, proses penertiban sudah melalui tahapan sosialisasi dan pemberitahuan. “Paguyuban sudah diundang ke Dinas Perdagangan untuk sosialisasi. PKL juga sudah diberitahu agar tertib membawa pulang lapaknya setelah selesai berjualan. Terakhir, juga sudah diinformasikan bahwa akan dilakukan operasi penertiban,” lanjutnya.

Namun, publik mempertanyakan apakah Satpol PP akan konsisten dalam melakukan penertiban, tidak hanya kepada PKL tetapi juga terhadap tempat hiburan malam, kos-kosan, dan hotel yang diduga melanggar aturan. Pertanyaan juga mengarah pada perizinan karaoke keluarga (Cafe), apakah mereka memiliki izin sebagai restoran atau tempat hiburan, serta legalitas penjualan miras di tempat-tempat tersebut.

Baca Juga :  Desa Sewaka, Proyek Aspal Banprov yang Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi

Hingga kini, belum ada jawaban rinci dari pihak terkait mengenai perizinan dan rencana penertiban terhadap tempat-tempat hiburan dan penginapan yang diduga tidak sesuai aturan. Warga berharap, penegakan hukum dilakukan secara adil dan merata, tidak hanya kepada pedagang kecil, namun juga kepada pelaku usaha besar yang melanggar peraturan.

Apakah pembinaan dan penertiban itu akan benar-benar direalisasikan atau hanya sekedar janji tanpa tindak lanjut, masyarakat Blora akan terus memantau.

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru