MIM,Jawa Tengah 17 April 2025
Demak,Mediaindonesiamaju.com — Seorang pria asal Malang, Jawa Timur, bernama Risko Andrya (37), harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan pemalsuan sertifikat tanah. Ia kini mendekam di tahanan Polres Demak usai menyamar sebagai biro jasa pengurusan sertifikat.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2023. Risko mendatangi rumah korban, Mujahadah, dan menawarkan jasa pengurusan balik nama serta pengurusan sertifikat warisan.
“Tersangka mengaku bisa mengurus balik nama dan turun waris sertifikat tanah. Kemudian ia datang lagi dan mengambil tiga sertifikat asli milik pelapor atas nama almarhum Ahmad Adil, yakni SHM No. 01070, 01071, dan 01074,” terang Kompol Satya saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).
Setelah berhasil mengantongi sertifikat tersebut, Risko meminta bayaran sebesar Rp9 juta yang ditransfer oleh korban. Namun, saat diminta bertemu untuk menyerahkan dokumen secara langsung, tersangka menolak dengan berbagai alasan. Satu sertifikat akhirnya dikirim melalui jasa pengiriman, namun korban menemukan kejanggalan pada dokumen tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan di Kantor Notaris Sandi Rahardjo di Mranggen, diketahui bahwa akta waris yang tertera pada sertifikat tidak pernah dikeluarkan oleh notaris bersangkutan. Hasil pemeriksaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Demak juga menunjukkan bahwa SHM No. 01071 adalah palsu.
Risko mengakui di hadapan penyidik bahwa ia sendiri yang membuat sertifikat palsu tersebut. “Itu saya ketik sendiri, di-print pakai printer. Dulu saya memang mengurus yang asli, tapi sekitar satu tahun terakhir saya mulai buat yang palsu,” tuturnya.
Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pemalsuan dokumen dengan modus serupa dan meraup keuntungan hingga jutaan rupiah. “Terakhir saya dapat uang Rp3,5 juta. Uangnya saya pakai buat kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Modus yang digunakan Risko adalah memanfaatkan kebutuhan korban yang ingin mengurus balik nama sertifikat warisan dari almarhum suaminya, serta sertifikat yang hendak dialihkan kepada pembeli baru bernama Nur Rohman. Bukannya menempuh jalur resmi, tersangka justru mencetak sendiri sertifikat palsu yang menyerupai aslinya.
Polisi menyita tiga sertifikat atas nama Ahmad Adil sebagai barang bukti. Aksi pemalsuan ini diketahui berlangsung di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Atas perbuatannya, Risko dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. “Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” tutup Kompol Satya.
Rep_sulton