Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Merasa Kebal Hukum Diduga Dibackup Romli

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jakarta 17 April 2025

Jakarta – Peredaran obat keras daftar G atau yang biasa disebut pil koplo yang berpotensi menjadi sejenis narkotika jenis baru yang semakin marak dan meresahkan di kalangan masyarakat. Karena, obat-obatan tersebut dijual bebas tanpa resep dokter ke pada remaja yang sudah terbiasa mengkonsumsi/kecanduan.

Seperti obat keras daftar G yang berjenis Hexymer ymer, Tramadol dan Alprazolam yang dapat mengakibatkan efek memabukan, halusinasi bahkan hilang kesadaran diri. Obat-obatan jenis itu, perdarahannya lebih dahsyat dari narkotika. Modus para pengedar obat keras daftar G yang diduga berkamuflase menjadi toko kosmetik, kelontong dan counter pulsa. Salah seperti toko kosmetik yang berada di Jalan Muara Baru RT. 10 / RW. 17, Kelurahan Penjaringan, Kecamtan Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga kuat menjual obat keras daftar G berbagai jenis. Rabu (16/04).

“Saya beli tramadol 2 butir dengan harga Rp. 10.000 dan Alprazolam 10 butir dengan harga Rp. 100.000 di toko kosmetik itu,” terang pembeli tramadol dan Alprazolam yang ditemui Awak Media.

Baca Juga :  Kembali Beroperasi, Tempat Karaoke Liar dan Lokalisasi Calam di Pemalang Perlu Pengawasan Intensif

Berdasarkan informasi yang didapat Awak Media, diduga toko tersebut dibackup seseorang bernama Romli yang koordinir peredaran obat keras daftar G di wilayah Penjaringan.

Terkait toko kosmetik yang menjual obat keras daftar G 24 jam tanpa resep dokter, Awak Media mendatangi Polsek Penjaringan sekitar pukul 22 : 50 malam untuk konfirmasi ke AKP (Ajun Komisaris Polisi) Arief Ryzki, yang sebagi Kepala Unit Narkoba Polsek Metro Penjaringan terkait maraknya obat-obatan keras daftar G di wilayah hukum Polres Jakarta Utara.

Yang menjadi pertanyaan kenapa bisa toko kosmetik yang menjual pil koplo tanpa ijin eda, berjarak sekitar 1-kilo dari Mapolsek Penjaringan. Saat awak media menyambangi Kantor Mapolsek Penjarangan, Jakarta Utara, untuk konfirmasi ke Satnarkoba terkait toko kebal hukum yang jaraknya tidak jauh dari kantor Mapolsek Penjaringan.

Baca Juga :  Diduga Penyidik Hanya Berdasarkan Saksi, Bukan Kronologi Dalam menangani Kasus Di Desa Waru   

Diketahui, AKP Arif Rizki, mengatakan kalau yang bersangkuta tidak ada diruangannya, Karena, sudah balik kanan dari Polsek Metro Penjaringan.

“Itu masalahnya narkoba ke Pak Kanit saja, ruangan di ujung itu, tapi sepertinya dia sudah pulang,” ucap anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang bertemu Awak Media, (16/04).

Disaat yang sama, Mirna yang juga warga sekitar mengatakan, “Jangan sampai masyarakat beropini lain dan menganggap APH (Aparat Penegak Hukum) ataupun Kepolisian tutup mata terhadap maraknya peredaran obat keras terbatas. Atau memang sudah menjadi ladang untuk meraih pundi-pundi oknum Aparat Penegak Hukum nakal yang berada di balik maraknya peredaran pil koplo”?.

Sampai berita diterbitkan Romli yang diduga pembeking toko kosmetik penjual Obat keras daftar G, Kanit narkoba maupun Kapolsek Metro Penjaringan belum dikonfirmasi.

Sumber _ LIN RI

Rep_fq

Berita Terkait

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   
Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  
SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  
HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim
Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:29 WIB

SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:21 WIB

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Berita Terbaru