MIM,Jawa Tengah 17 April 2025
Grobogan,Mediaindonesiamaju.com – Aktivitas tambang Galian C yang berlokasi di Dusun Dolongan RT 04 RW 02, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, menuai keluhan dari sejumlah warga. Tambang yang dikelola oleh CV Berkah Bumi Wedoro tersebut diduga beroperasi di luar titik koordinat yang tercantum dalam izin resmi.
Dua warga setempat, CT (50) dan DK (52), membenarkan bahwa tambang tersebut sempat digerebek oleh aparat kepolisian. Mereka mengaku kecewa karena kesepakatan awal antara pengelola tambang dan warga tidak ditepati.
“Lahan milik Pak Suroso yang sekarang dikeruk itu awalnya hanya disewa untuk akses jalan. Tapi kenyataannya, tanahnya justru dikeruk luas-luasan dan dijual. Ini jelas melanggar kesepakatan,” ujar CT saat ditemui di Kantor Desa Ketro.
Warga menilai pengelola tambang terkesan kebal hukum karena tetap melanjutkan aktivitas meskipun sebelumnya telah disegel oleh Unit II Tipiter Satreskrim Polres Grobogan. “Setelah digerebek, eh beberapa hari sudah jalan lagi. Ada apa ini? Jelas-jelas melanggar, tapi kok bisa lepas dan jalan lagi,” tambah DK dengan nada heran.
Sucipto, pengelola tambang, mengakui bahwa aktivitas sempat dihentikan setelah adanya penutupan oleh pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa penjualan tanah hasil pengerukan jalan dilakukan karena alasan teknis.
“Ini hanya kesalahpahaman saja, Mas. Tanah hasil kerukan jalan saya jual ke luar karena kalau ditumpuk bisa mengganggu lingkungan sekitar,” jelasnya.
Sucipto juga menyebut bahwa ia hanya bertindak sebagai pengelola, sementara kepemilikan tambang berada di tangan Susilo, warga Desa Wedoro, Kecamatan Penawangan. Ia menambahkan bahwa pengoperasian tambang sebelumnya sempat tertunda akibat belum adanya kesepakatan akses jalan dengan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Grobogan belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga dan keberlanjutan aktivitas tambang tersebut meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Sumber _ Bidik Nasional
Rep_Pujiono