Satreskrim Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di SDN 02 Penawangan

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 23 April 2025

GROBOGAN,Mediaindonesiamaju.com – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SD Negeri 02 Penawangan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku berinisial VR (21), warga Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, diringkus kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Joko Agung Haryono dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/04/2025). Dalam penjelasannya, AKP Joko mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang penjual minuman keras yang melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan gegep besi sebagai alat untuk memecah kaca jendela.

Baca Juga :  Pimpinan Media Indonesia Maju Tanggapi Santai Pernyataan Mendes PDTT Soal LSM dan Wartawan "Bodrex"

“Dalam melakukan aksinya, tersangka hanya sendiri dengan menggunakan gegep besi sebagai alat untuk memecah kaca jendela,” terang AKP Joko.

Aksi pelaku terbongkar setelah dipergoki oleh Budiono, Kepala Sekolah SD Negeri 02 Penawangan, yang merupakan warga Desa Ngeluk. Pelaku yang panik langsung memukul korban menggunakan gegep besi, mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh. Setelah korban tersungkur, pelaku melarikan diri.

“Lantaran kepergok korban, pelaku ini panik dan secara spontan langsung menyerang korban dengan gegep besi serta pukulan tangan. Melihat kondisi korban yang tersungkur, dimanfaatkan pelaku untuk kabur,” sambung AKP Joko.

Baca Juga :  Pria Asal Malang Ditahan di Polres Demak karena Pemalsuan Sertifikat Tanah

Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV sekolah, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu gegep besi, helm, sandal, serta kaos milik korban yang berlumuran darah.

Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk membeli minuman keras. Atas perbuatannya, VR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup AKP Joko.

Rep_Pujiono

Berita Terkait

Menduga Ada Oknum Penyidik Polres Kudus Masuk Angin, LSM MPK Temui Kapolres
Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum
Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata
ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara
SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal
Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal
Kemendagri Dorong Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Secara Terintegrasi dan Tepat Sasaran
DPRD Klaten Dituding Lindungi Pelanggar Etik, Publik Kecewa dan Geram

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:22 WIB

Menduga Ada Oknum Penyidik Polres Kudus Masuk Angin, LSM MPK Temui Kapolres

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:29 WIB

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:25 WIB

Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:20 WIB

ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:14 WIB

SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal

Berita Terbaru