MIM,Jawa Tengah 23 April 2025
GROBOGAN,Mediaindonesiamaju.com – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SD Negeri 02 Penawangan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku berinisial VR (21), warga Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, diringkus kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Joko Agung Haryono dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/04/2025). Dalam penjelasannya, AKP Joko mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang penjual minuman keras yang melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan gegep besi sebagai alat untuk memecah kaca jendela.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka hanya sendiri dengan menggunakan gegep besi sebagai alat untuk memecah kaca jendela,” terang AKP Joko.
Aksi pelaku terbongkar setelah dipergoki oleh Budiono, Kepala Sekolah SD Negeri 02 Penawangan, yang merupakan warga Desa Ngeluk. Pelaku yang panik langsung memukul korban menggunakan gegep besi, mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh. Setelah korban tersungkur, pelaku melarikan diri.
“Lantaran kepergok korban, pelaku ini panik dan secara spontan langsung menyerang korban dengan gegep besi serta pukulan tangan. Melihat kondisi korban yang tersungkur, dimanfaatkan pelaku untuk kabur,” sambung AKP Joko.
Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV sekolah, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu gegep besi, helm, sandal, serta kaos milik korban yang berlumuran darah.
Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk membeli minuman keras. Atas perbuatannya, VR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup AKP Joko.
Rep_Pujiono