MIM,Jawa Tengah 25 April 2025
Demak,Mediaindonesiamaju.com – Jagat maya dihebohkan dengan pemberitaan seorang perawat RSUD Kudus yang diduga membuka praktik pengobatan tanpa izin resmi. Isu ini menjadi viral dan menuai sorotan masyarakat luas, terutama di wilayah Demak dan sekitarnya.
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Sunandar, perawat yang dimaksud, akhirnya angkat bicara melalui orang kepercayaannya. Kepada redaksi Media Indonesia Maju, orang kepercayaan Sunandar menunjukkan sejumlah dokumen legalitas yang mendukung aktivitas praktik pengobatan tersebut. Di antaranya adalah ijazah, Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), serta beberapa berkas pendukung lainnya.
“Semua berkas legalitas ada dan lengkap. Hanya saja memang belum sempat memasang tomprang (plang nama praktik) di lokasi,” jelas orang kepercayaan Sunandar saat ditemui tim redaksi.
Di sisi lain, viralnya pemberitaan ini juga langsung mendapat respon cepat dari Dinas dan PPNI Kesehatan Kabupaten Demak, Pihak Dinas dan PPNI dikabarkan telah memberikan teguran kepada pihak terkait untuk segera menindaklanjuti perizinan serta kelengkapan administratif lainnya agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Atas teguran dari Dinas Kesehatan dan PPNI kabupaten Demak, akhirnya pihak yang bersangkutan memberikan pernyataan dan klarifikasi ke pihak pihak terkait terutama ke redaksi media Indonesia maju.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut,menunjukkan bahwa praktek pengobatan milik Sunandar selama ini ,belum mempunyai legalitas / perijinan sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan.
Hal ini juga memberikan informasi ke masyarakat bahwa Sunandar itu adalah seorang perawat bukan seorang dokter.
Rep_Latif