Sumsel, MIM 27 juli 2024
Lubuklinggau -Mediaindonesiamaju.com // Seorang pria asal Lubuklinggau berinisial P (45) diamankan polis karena sudah mencabuli anak berumur 8 tahun. Diketahui tersangka merupakan kakek jauh dari korban.
Diketahui tersangka mencabuli korban di sebuah kebun jeruk di Lubuklinggau pada Sabtu (27/7/2024) pukul 13.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan membenarkan penangkapan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau kemudian mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” katanya, Jumat (26/7/2024).
Hendrawan menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang berada di rumahnya tengah bermain masak-masakan bersama temannya. Kemudian tersangka datang ke rumahnya dan mengobrol dengan ayah korban.
“Lalu pelaku ingin pergi dan mengajak korban untuk pergi bersamanya yang awalnya tidak di bolehkan oleh ayahnya, namun ayah korban tidak merasa curiga lantaran tersangka masih keluarga dari ayah korban yaitu masih kakek jauh dari korban,” Tambahnya.
Kemudian korban pergi bersama dengan tersangka ke kebun jeruk miliknya. Ketika korban dan tersangka duduk di pondok kebun, tersangka mendekati korban dan langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Hendrawan mengatakan pihaknya langsung mengamankan tersangka usai mendapat laporan tersebut dan pelaku dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau.
“Atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, tersangka kita kenangan dengan Pasal 82 ayat (1)(2) Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.(Red/Anis)
Sumber.Detiksumbagsel