Cabuli anak 8 tahun,warga Lubuk Linggau di ringkus.

- Jurnalis

Saturday, 27 July 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumsel, MIM 27 juli 2024


Lubuklinggau -Mediaindonesiamaju.com // Seorang pria asal Lubuklinggau berinisial P (45) diamankan polis karena sudah mencabuli anak berumur 8 tahun. Diketahui tersangka merupakan kakek jauh dari korban.


Diketahui tersangka mencabuli korban di sebuah kebun jeruk di Lubuklinggau pada Sabtu (27/7/2024) pukul 13.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan membenarkan penangkapan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau kemudian mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” katanya, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga :  Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global, JITEX 2024 Sukses Capai Transaksi Rp12,86 TriliunDorong Produk UMKM Tembus Pasar Global, JITEX 2024 Sukses

Hendrawan menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang berada di rumahnya tengah bermain masak-masakan bersama temannya. Kemudian tersangka datang ke rumahnya dan mengobrol dengan ayah korban.

“Lalu pelaku ingin pergi dan mengajak korban untuk pergi bersamanya yang awalnya tidak di bolehkan oleh ayahnya, namun ayah korban tidak merasa curiga lantaran tersangka masih keluarga dari ayah korban yaitu masih kakek jauh dari korban,” Tambahnya.

Kemudian korban pergi bersama dengan tersangka ke kebun jeruk miliknya. Ketika korban dan tersangka duduk di pondok kebun, tersangka mendekati korban dan langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Baca Juga :  Milan Kalahkan Inter 2-1

Hendrawan mengatakan pihaknya langsung mengamankan tersangka usai mendapat laporan tersebut dan pelaku dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau.

“Atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, tersangka kita kenangan dengan Pasal 82 ayat (1)(2) Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.(Red/Anis)

Sumber.Detiksumbagsel

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB