MIM,Lampung 01 Mei 2025
Mesuji ,Mediaindonesiamaju.com– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandy, S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan pertama, petugas tidak berhasil menangkap pelaku utama karena berhasil melarikan diri. Namun, dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 99 butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp28.445.000, serta berbagai perlengkapan lainnya yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Barang bukti lain yang diamankan mencakup dua kantong plastik besar dan satu plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 144,73 gram, serta berbagai peralatan seperti timbangan digital, toples, skop plastik, dan dompet. Identitas yang ditemukan di lokasi menunjukkan nama IN, seorang ibu rumah tangga, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang berhasil diamankan berinisial AN (35), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang; ES (36), warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji; dan DP (29), warga Desa Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Ketiganya ditangkap saat berada di kebun kelapa sawit bersama sejumlah barang bukti berupa sisa residu di pirek, klip plastik bekas pakai, dua unit sepeda motor, dan alat hisap (bong).
Selain itu, dua pelaku lainnya yang turut diamankan adalah MR (30), warga Desa Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, dan EW (38), warga Desa Burnai Timur, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dari keduanya, petugas menyita sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil.
“Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Mesuji dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas IPTU Andy.
(Humas Polres Mesuji)
Rep_Yahumin