Kasus Penggelapan Mobil Rental di Pekalongan, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah Arogan.

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 06 Mei 2025

Pekalongan,Mediaindonesiamaju.com – Kasus penggelapan mobil rental terjadi di Kota Pekalongan dan menyeret dua nama, yakni S sebagai pelaku utama dan AG sebagai diduga penadah kendaraan. Kejadian bermula dari laporan Erik Romadhon, seorang pengusaha rental mobil asal Landungsari, Kota Pekalongan.

Erik melaporkan bahwa salah satu unit mobil miliknya disewa oleh saudara S. Namun, tanpa sepengetahuannya, mobil tersebut justru digadaikan oleh S kepada AG, yang beralamat di Desa Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kabupaten Batang.

Mengetahui hal itu, Erik mendatangi AG untuk menegaskan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya dan sedang dalam status sewa. Namun, AG menolak untuk mengembalikan mobil dan bahkan menantang Erik, menyatakan bahwa tidak ada yang bisa mengambil kendaraan tersebut kecuali saudara S sendiri yang menebusnya.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Ajak Perwis Bersama Membangun Kabupaten Simalungun Dengan Berjamaah

Tidak terima atas sikap tersebut, Erik kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Pekalongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap S pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Penangkapan kemudian berlanjut ke rumah AG sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Sementara itu, AG dijerat dengan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Mijen Polres Demak Ungkap Kasus Curanmor

Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa AG diketahui sering menerima gadai kendaraan, bahkan diduga beberapa unit mobil yang digadaikan masih dalam status kredit dari leasing.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,karena di dalam Kediaman AG masih banyak mobil yang di duga juga hasil dari penggelapan mobil Rental Atau Lising.

Rep_Fq

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru