MIM, Simalungun 07 Mei 2025
Panombean Huta Urung,Mediaindonesiamaju.com – Setelah adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui Lembaga LAPOR INDONESIA ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel, Pangulu (Kepala Desa) Nagori Panombean Huta Urung akhirnya menyalurkan insentif bagi para guru sekolah minggu dan guru ngaji, Rabu (7/5), sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengaduan yang dilayangkan pada 24 Februari 2025 itu menyoroti salah satu kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang belum disalurkan oleh pihak pemerintahan desa, yakni insentif guru sekolah minggu dan guru ngaji yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp7.800.000.
Meski hampir empat bulan berlalu sejak berakhirnya tahun anggaran 2024, para penerima insentif akhirnya dipanggil ke kantor Pangulu untuk menerima hak mereka. Namun, insentif yang diterima hanya sebesar Rp600.000 per orang untuk satu tahun anggaran.
Warga Nagori Panombean Huta Urung yang mengetahui tindakan Pangulu tersebut mendesak Bupati Simalungun agar segera menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta kinerja pemerintahan desa secara keseluruhan.
Lebih lanjut, masyarakat juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Diskrimsus Polda Sumut, segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan peredaran pupuk ilegal yang dilakukan oleh Pangulu dan Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa.
Warga menekankan agar proses hukum tidak berhenti hanya pada pengembalian kerugian negara semata, tetapi juga menindak secara pidana jika terbukti bersalah, demi keadilan dan efek jera.
Reporter: PS