Penerima Insentif Guru Sekolah Minggu dan Guru Ngaji di Panombean Huta Urung Akhirnya Terima Dana Setelah 4 Bulan Lewat Tahun Anggaran

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

MIM, Simalungun 07 Mei 2025

Panombean Huta Urung,Mediaindonesiamaju.com – Setelah adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui Lembaga LAPOR INDONESIA ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel, Pangulu (Kepala Desa) Nagori Panombean Huta Urung akhirnya menyalurkan insentif bagi para guru sekolah minggu dan guru ngaji, Rabu (7/5), sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengaduan yang dilayangkan pada 24 Februari 2025 itu menyoroti salah satu kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang belum disalurkan oleh pihak pemerintahan desa, yakni insentif guru sekolah minggu dan guru ngaji yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp7.800.000.

Baca Juga :  Ormas 234 SC Pemalang dan WPSP Gelar "Jumat Berkah Berbagi" di Depan RSUD Ashari, Ratusan Paket Makanan Dibagikan

Meski hampir empat bulan berlalu sejak berakhirnya tahun anggaran 2024, para penerima insentif akhirnya dipanggil ke kantor Pangulu untuk menerima hak mereka. Namun, insentif yang diterima hanya sebesar Rp600.000 per orang untuk satu tahun anggaran.

Warga Nagori Panombean Huta Urung yang mengetahui tindakan Pangulu tersebut mendesak Bupati Simalungun agar segera menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta kinerja pemerintahan desa secara keseluruhan.

Baca Juga :  Gudang Diduga Penimbunan BBM di Jambi Jadi Sorotan, Warga Desak Aparat Bertindak

Lebih lanjut, masyarakat juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Diskrimsus Polda Sumut, segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan peredaran pupuk ilegal yang dilakukan oleh Pangulu dan Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa.

Warga menekankan agar proses hukum tidak berhenti hanya pada pengembalian kerugian negara semata, tetapi juga menindak secara pidana jika terbukti bersalah, demi keadilan dan efek jera.

Reporter: PS

 

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru