Penerima Insentif Guru Sekolah Minggu dan Guru Ngaji di Panombean Huta Urung Akhirnya Terima Dana Setelah 4 Bulan Lewat Tahun Anggaran

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

MIM, Simalungun 07 Mei 2025

Panombean Huta Urung,Mediaindonesiamaju.com – Setelah adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui Lembaga LAPOR INDONESIA ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel, Pangulu (Kepala Desa) Nagori Panombean Huta Urung akhirnya menyalurkan insentif bagi para guru sekolah minggu dan guru ngaji, Rabu (7/5), sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengaduan yang dilayangkan pada 24 Februari 2025 itu menyoroti salah satu kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang belum disalurkan oleh pihak pemerintahan desa, yakni insentif guru sekolah minggu dan guru ngaji yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp7.800.000.

Baca Juga :  2 Orang Pasien RS Bunda Mulia,Melahirkan Operasi Alami Busuk Dan Bernanah Bekas Jahitan, Diduga Akibat Malpraktik

Meski hampir empat bulan berlalu sejak berakhirnya tahun anggaran 2024, para penerima insentif akhirnya dipanggil ke kantor Pangulu untuk menerima hak mereka. Namun, insentif yang diterima hanya sebesar Rp600.000 per orang untuk satu tahun anggaran.

Warga Nagori Panombean Huta Urung yang mengetahui tindakan Pangulu tersebut mendesak Bupati Simalungun agar segera menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta kinerja pemerintahan desa secara keseluruhan.

Baca Juga :  Satintelkam Polres Lubuklinggau Bersama OKP dan BEM Gelar Bakti Sosial di Bulan Ramadhan

Lebih lanjut, masyarakat juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Diskrimsus Polda Sumut, segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan peredaran pupuk ilegal yang dilakukan oleh Pangulu dan Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa.

Warga menekankan agar proses hukum tidak berhenti hanya pada pengembalian kerugian negara semata, tetapi juga menindak secara pidana jika terbukti bersalah, demi keadilan dan efek jera.

Reporter: PS

 

Berita Terkait

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum
Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata
ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara
SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal
Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal
Kemendagri Dorong Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Secara Terintegrasi dan Tepat Sasaran
DPRD Klaten Dituding Lindungi Pelanggar Etik, Publik Kecewa dan Geram
Dugaan Pengelolaan Dana Sepihak, Kelompok Tani di Demak Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:29 WIB

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:25 WIB

Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:20 WIB

ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:14 WIB

SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:10 WIB

Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal

Berita Terbaru