Ibu Muda di Grobogan Laporkan Empat Warga atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 17 Mei 2025

GROBOGAN – Seorang ibu muda bernama Eka Widayanti, warga Desa Genengadal, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, melaporkan empat orang ke Polsek Toroh atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Adapun empat terlapor berinisial RPM (warga Dusun Piyak, Desa Genengadal), EM (warga Dusun Piyak, Desa Genengadal), VR (warga Dusun Kurukan), dan DW (warga Dusun Samben, Desa Pilangpayung).

Menurut Eka, kasus ini bermula dari isu yang menyebar di masyarakat Desa Genengadal, yang menyebut dirinya mencuri baju di Pasar Toroh tanpa bukti. Meski awalnya memilih diam, puncaknya terjadi pada Sabtu sore, 26 April 2025, ketika anaknya yang bersekolah di Madrasah sore mengalami perundungan (bullying) dari teman-temannya, yang menyebut bahwa ibunya mencuri baju.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di SDN 02 Penawangan

“Anak saya pulang dalam keadaan sedih karena dibully teman-temannya. Mereka bilang ibunya pencuri baju. Itu sangat menyakitkan,” ujar Eka.

Ia menambahkan, tuduhan itu makin menjadi setelah foto dirinya tersebar di grup percakapan WhatsApp dengan narasi bahwa dirinya mencuri baju. Hal ini membuat heboh warga dan memperparah tekanan psikologis yang dialami keluarganya.

Eka mengaku telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dengan mengklarifikasi tuduhan tersebut kepada para terlapor. Bahkan pihak perangkat desa sudah menjembatani upaya mediasi, namun tidak ada itikad baik dari para terlapor untuk mengakui kesalahan atau meminta maaf.

Baca Juga :  Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau, Polda Sumsel, Terus Berlomba-Lomba Menebar Kebaikan

Kapolsek Toroh, AKP Abdul Kadir, melalui Kanit Reskrim Polsek Toroh Ipda Agung membenarkan adanya laporan tersebut. “Kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Reskrim. Kami akan segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tindakan pidana fitnah dan pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara tertulis maupun lisan tanpa dasar.

Rep _ Latif

Berita Terkait

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali
PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global
Mavia Penyalahguna Pupuk Bersubsidi Masih Marak Di Blora.
Oknum Kiyai Diduga Cabuli Beberapa Santri,Di pondok pesantren Al kausar Desa waru kecamatan mranggen Kabupaten Demak
3 Oknum Polsek Wonokromo Dilaporkan ke Propam, Diduga Terlibat Pemerasan terhadap Karyawan Toko Bogajaya

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:47 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:56 WIB

Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:46 WIB

Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:36 WIB

PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:51 WIB

Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global

Berita Terbaru