Ibu Muda di Grobogan Laporkan Empat Warga atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 17 Mei 2025

GROBOGAN – Seorang ibu muda bernama Eka Widayanti, warga Desa Genengadal, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, melaporkan empat orang ke Polsek Toroh atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Adapun empat terlapor berinisial RPM (warga Dusun Piyak, Desa Genengadal), EM (warga Dusun Piyak, Desa Genengadal), VR (warga Dusun Kurukan), dan DW (warga Dusun Samben, Desa Pilangpayung).

Menurut Eka, kasus ini bermula dari isu yang menyebar di masyarakat Desa Genengadal, yang menyebut dirinya mencuri baju di Pasar Toroh tanpa bukti. Meski awalnya memilih diam, puncaknya terjadi pada Sabtu sore, 26 April 2025, ketika anaknya yang bersekolah di Madrasah sore mengalami perundungan (bullying) dari teman-temannya, yang menyebut bahwa ibunya mencuri baju.

Baca Juga :  Polres Grobogan Ungkap 38 Kasus Kejahatan Selama Operasi Aman Candi 2025

“Anak saya pulang dalam keadaan sedih karena dibully teman-temannya. Mereka bilang ibunya pencuri baju. Itu sangat menyakitkan,” ujar Eka.

Ia menambahkan, tuduhan itu makin menjadi setelah foto dirinya tersebar di grup percakapan WhatsApp dengan narasi bahwa dirinya mencuri baju. Hal ini membuat heboh warga dan memperparah tekanan psikologis yang dialami keluarganya.

Eka mengaku telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dengan mengklarifikasi tuduhan tersebut kepada para terlapor. Bahkan pihak perangkat desa sudah menjembatani upaya mediasi, namun tidak ada itikad baik dari para terlapor untuk mengakui kesalahan atau meminta maaf.

Baca Juga :  Diduga Jual Pupuk Di Atas HET, Kios UD Sumber Rejeki di Desa Nglangitan Dikeluhkan Petani

Kapolsek Toroh, AKP Abdul Kadir, melalui Kanit Reskrim Polsek Toroh Ipda Agung membenarkan adanya laporan tersebut. “Kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Reskrim. Kami akan segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tindakan pidana fitnah dan pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara tertulis maupun lisan tanpa dasar.

Rep _ Latif

Berita Terkait

Stop Pers!!!!
Maraknya Peredaran Obat-obatan Golongan G di Brebes, Aliansi Masyarakat Tuntut Aparat Bertindak Tegas
Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti
Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak
Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang
Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa
Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat
Formasi-KPM Demo DPRD Kampar, Desak Oknum Dewan P Dipecat: BK DPRD Komitmen Serius Selesaikan Persoalan

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 23:26 WIB

Stop Pers!!!!

Senin, 7 Juli 2025 - 17:48 WIB

Maraknya Peredaran Obat-obatan Golongan G di Brebes, Aliansi Masyarakat Tuntut Aparat Bertindak Tegas

Senin, 7 Juli 2025 - 08:36 WIB

Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:42 WIB

Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang

Berita Terbaru

Nasional

Stop Pers!!!!

Senin, 7 Jul 2025 - 23:26 WIB