Keluarga Tuntut Pelaku Pembunuhan Aldy Marzuki Dihukum Berat

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, LAMPUNG, 24 MEI 2025

Mesuji, – Mediaindonesiamaju.com Keluarga korban pembunuhan tragis yang menimpa Aldy Marzuki (20), warga Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Aldy ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan di sekitar Bendungan Albaret, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang.

Yuda, salah satu anggota keluarga korban, menyatakan bahwa keluarga besar sangat terpukul dan menuntut keadilan atas kejadian ini.

Baca Juga :  Mediasi Damai Usai Laporan Istri Diduga Kabur

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat-beratnya. Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi sudah jelas pembunuhan yang direncanakan. Pelaku membawa senjata tajam dan melakukan penusukan lebih dari satu kali,” tegas Yuda.

Ia menambahkan, luka tusuk yang diderita korban menunjukkan adanya niat untuk menghabisi nyawa Aldy. Berdasarkan temuan tersebut, pihak keluarga mendesak agar proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Warga Desa Mijen Gelar Sedekah Bumi 2025, Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya

Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai pelaku mendapat hukuman ringan atas tindakan sekejam ini,” tutupnya.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru