MIM, KEPULAUAN RIAU, 3 JUNI 2025
BATAM, — Mediaindonesiamaju.com Di tengah gembar-gembor pemerintah pusat soal perang terhadap perjudian, wajah Batam justru memperlihatkan kenyataan yang mencengangkan. Praktik judi dengan kode 303 dalam KUHP tumbuh subur di balik topeng “hiburan” — dan yang lebih parah, seolah-olah dilindungi oleh sistem yang seharusnya memberantasnya.
Pantauan media mengungkap fakta mengejutkan: tempat-tempat seperti Wukong, Nagoya Gamezone, hingga Billiard Center tidak sekadar menyediakan hiburan. Di dalamnya, diduga kuat beroperasi mesin-mesin judi berkedok permainan ketangkasan, transaksi “chip” digital yang bisa diuangkan, dan taruhan terselubung yang sulit dibedakan dari praktik ilegal terang-terangan.
Lebih ironis, lokasi-lokasi ini tidak tersembunyi. Mereka berdiri megah di pusat kota, di tengah keramaian publik, dekat mal, restoran, bahkan rumah ibadah. Satu pertanyaan mengemuka: di mana aparat? Apakah polisi, Satpol PP, dan dinas pariwisata benar-benar tidak tahu, atau memilih pura-pura buta?
Mereka bisa beroperasi karena rutin setor ke oknum tertentu. Bukan rahasia lagi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Dugaan praktik “uang koordinasi” menguatkan sinyal adanya kongkalikong antara pemilik usaha dan oknum aparat. Maka tak heran, penggerebekan hanya menyasar kelas teri, sementara para “raja kecil” perjudian terus menangguk cuan dalam kebal hukum yang mencurigakan.
Situasi ini bukan sekadar masalah hukum, tapi sudah menjadi darurat moral dan sosial. Judi merusak fondasi keluarga, menghancurkan ekonomi masyarakat bawah, dan memperburuk citra Batam sebagai destinasi pariwisata yang sedang dibangun dengan susah payah.
Kepercayaan publik terhadap institusi seperti Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, dan Dinas Pariwisata kini berada di titik nadir. Alih-alih menindak, mereka justru dinilai ikut menikmati “diam yang menguntungkan.”
Sementara itu, Kapolri berkali-kali menegaskan komitmen untuk menutup ruang gerak judi di Indonesia. Tapi realitas di Batam menunjukkan hal sebaliknya: penegakan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Rep : Latif