Aktivis Sosial dan CEO Media Online Dilaporkan Kasat Intel Polres Demak, Masyarakat Pertanyakan Komitmen Polri terhadap Kritik

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 04 Juni 2025

Demak, Mediaindonesiamaju.com – Seorang aktivis sosial yang juga merupakan CEO media online Hukum dan Kriminal, Eko, dilaporkan ke Polres Demak oleh Kasat Intel setempat atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini menuai perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sikap institusi Polri terhadap kritik.

Pelaporan ini dianggap bertentangan dengan pernyataan Kapolri yang tersebar di berbagai media sosial, yang menyebut bahwa masyarakat yang berani mengkritik Polri secara tajam justru dianggap sebagai sahabat Kapolri. Oleh karena itu, langkah Kasat Intel Polres Demak ini dinilai kontradiktif dan berpotensi mencoreng citra institusi kepolisian yang tengah berupaya membangun kepercayaan publik.

Baca Juga :  Kades Belor Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan Diduga Mark Up Anggaran Banprov TA 2024

“Iya benar, saya mendapat informasi bahwa saya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Kasat Intel Polres Demak. Padahal, status WhatsApp saya hanya bisa dibaca oleh orang-orang tertentu, dan Kasat Intel sendiri bahkan tidak ada dalam kontak saya,” ujar Eko saat dikonfirmasi pada Senin (03/06).

Ia menambahkan bahwa kritik yang disampaikan adalah bagian dari kontrol sosial terhadap jabatan oknum anggota Polri yang memiliki wewenang dalam isu yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat. “Sebagai aktivis sosial dan jurnalis, saya hanya menjalankan fungsi kontrol. Kritik itu ditujukan terhadap jabatan, bukan personal,” jelasnya.

Menariknya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan penting terkait pembatasan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE, yakni putusan Nomor 105/PUU-XXI/2024. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik tidak dapat diterapkan terhadap lembaga pemerintahan, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

Baca Juga :  Pekerja Proyek Pavingisasi SD Negeri 03 Sidamukti Belum Dilunasi, CV Anggun Sejati Diduga Wanprestasi

Sikap Kasat Intel ini pun menuai kritik dari sejumlah warga Demak. “Seharusnya sebagai pejabat di institusi Polri tidak gegabah dalam bertindak. Tindakan ini justru bisa merusak citra Polri yang tengah berbenah,” ujar R, salah satu warga Demak saat dimintai tanggapan (03/06).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Demak, khususnya Kasat Intel yang bersangkutan, belum memberikan konfirmasi resmi.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Wanarata, Dandim 0711 Pemalang Apresiasi Sinergitas Masyarakat  
Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:49 WIB

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Wanarata, Dandim 0711 Pemalang Apresiasi Sinergitas Masyarakat  

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Berita Terbaru