MIM,Jawa Tengah 04 Juni 2025
Demak, Mediaindonesiamaju.com – Seorang aktivis sosial yang juga merupakan CEO media online Hukum dan Kriminal, Eko, dilaporkan ke Polres Demak oleh Kasat Intel setempat atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini menuai perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sikap institusi Polri terhadap kritik.
Pelaporan ini dianggap bertentangan dengan pernyataan Kapolri yang tersebar di berbagai media sosial, yang menyebut bahwa masyarakat yang berani mengkritik Polri secara tajam justru dianggap sebagai sahabat Kapolri. Oleh karena itu, langkah Kasat Intel Polres Demak ini dinilai kontradiktif dan berpotensi mencoreng citra institusi kepolisian yang tengah berupaya membangun kepercayaan publik.
“Iya benar, saya mendapat informasi bahwa saya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Kasat Intel Polres Demak. Padahal, status WhatsApp saya hanya bisa dibaca oleh orang-orang tertentu, dan Kasat Intel sendiri bahkan tidak ada dalam kontak saya,” ujar Eko saat dikonfirmasi pada Senin (03/06).
Ia menambahkan bahwa kritik yang disampaikan adalah bagian dari kontrol sosial terhadap jabatan oknum anggota Polri yang memiliki wewenang dalam isu yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat. “Sebagai aktivis sosial dan jurnalis, saya hanya menjalankan fungsi kontrol. Kritik itu ditujukan terhadap jabatan, bukan personal,” jelasnya.
Menariknya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan penting terkait pembatasan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE, yakni putusan Nomor 105/PUU-XXI/2024. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik tidak dapat diterapkan terhadap lembaga pemerintahan, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.
Sikap Kasat Intel ini pun menuai kritik dari sejumlah warga Demak. “Seharusnya sebagai pejabat di institusi Polri tidak gegabah dalam bertindak. Tindakan ini justru bisa merusak citra Polri yang tengah berbenah,” ujar R, salah satu warga Demak saat dimintai tanggapan (03/06).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Demak, khususnya Kasat Intel yang bersangkutan, belum memberikan konfirmasi resmi.
Rep_Fiqih