MIM, JAWA TENGAH, 4 JUNI 2025
Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Dugaan penyelewengan Dana Desa mencuat dari proyek pengurukan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya melaporkan dugaan ini ke kantor BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia).
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa proyek pengurukan untuk pembangunan GOR yang seharusnya menggunakan tanah urug jenis keras (padas), diduga justru hanya menggunakan tanah liat atau tanah sawah. Hal ini memunculkan kecurigaan adanya mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua BPI KPNPA RI DPD Jawa Tengah, Bapak M. Mahfud, S.H., M.H., turun langsung ke lokasi proyek yang berada di depan Balai Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan.
“Setelah saya lakukan pengecekan di lapangan, benar adanya bahwa tanah yang digunakan untuk pengurukan adalah tanah liat,” ungkap M. Mahfud kepada awak media.
Beliau juga menambahkan, “Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) jika benar dalam proyek ini terdapat dugaan kerugian negara, agar bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi ataupun klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa Pengkol terkait temuan tersebut.
Masyarakat Desa Pengkol berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan profesional, demi keadilan serta penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Rep : Latif