F SP NIBA SPSI Jateng Ingatkan Penetapan Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

- Jurnalis

Minggu, 15 Desember 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 15 Desember 20024

Semarang, MediaIndonesiamaju.com, Ketua Federasi Serikat Pekerja Niaga Bang Jasa dan Asuransi FSP NIBA SPSI Provinsi Jawa Tengah, Achmad Fikri menegaskan bahwa Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

“Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” kata Achmad Fikri di Semarang

Achmad Fikri mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi, oleh karenanya ini adalah ruang SP/SB di Perusahaan untuk selalu mengajukan draft Skala dan Struktur Upah untuk di masukkan dalam draf usulan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Baca Juga :  Pencabutan Pelang Batas Tanah Masyarakat Oleh Pihak Kideco Jaya Agung Didampingi Anggota Kepolisian dari Polres Paser.

Ketua FSP NIBA SPSI Provinsi Jawa Tengah mengingatkan Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

“Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” ucapnya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya intensif membukan Posko Pelanggaran Ketentuan tersebut untuk saudara pekerja/butuh di Jawa Tengah, untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Baca Juga :  Fikri : Dana Bagi Hasil Cukai Hasili Tembakau DBHCHT sebesar Rp268,4 miliar Jangan Jadikan Dana Bancakan Tahunan

Fikri menegaskan Pekerja/Buruh tidak perlu takut, , ia meminta kepada seluruh lapisan pekerja /Buruh agar aktif melaporkan kepada Dinas terkait jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fikri mengajak kepada Pekerja/Buruh untuk bergabung dan membentuk serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan agar organisasi Serikat Pekerja Buruh dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM,” ucapnya.

(Kawandi)

Berita Terkait

Patroli Keamanan Menjelang Nataru, Polsek Kebonagung dan Bhabinkamtibmas Mijen Cek Keamanan di GKJ Mijen
Diduga Tempat Hiburan Malam Berkedok Rumah Makan Seafood Bebas Beroperasi Di Jalan Gajah Mada Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Keluarga Korban Berharap Pelaku Di Hukum Maksimal-Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Atau Pencabulan Yang Dialami Siswi Kelas 1 SD Oleh Seorang Guru Inisial R di Sekolahnya di Kecamatan Gabus
Ratusan Personel Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024 Polres Demak
Polsek Demak Kota Hadir di SD IT Kota Wali dan Ajak Siwa-siswi Untuk Cegah Tindakan Bullying di Lingkungan Sekolah
Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Kembali Berhasil Mengamankan Dua Orang Tersangka Terkait Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Polres Lubuk Linggau Menerima Kunjungan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumatera Selatan Dalam Rangka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Lingkungan Polri
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana Menghadiri Kegiatan Syukuran atas Pelaksanaan Pilkada Damai Kota Lubuk Linggau
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 23:33 WIB

Patroli Keamanan Menjelang Nataru, Polsek Kebonagung dan Bhabinkamtibmas Mijen Cek Keamanan di GKJ Mijen

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:06 WIB

Diduga Tempat Hiburan Malam Berkedok Rumah Makan Seafood Bebas Beroperasi Di Jalan Gajah Mada Wirosari Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:16 WIB

Keluarga Korban Berharap Pelaku Di Hukum Maksimal-Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Atau Pencabulan Yang Dialami Siswi Kelas 1 SD Oleh Seorang Guru Inisial R di Sekolahnya di Kecamatan Gabus

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:33 WIB

Ratusan Personel Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024 Polres Demak

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:51 WIB

Polsek Demak Kota Hadir di SD IT Kota Wali dan Ajak Siwa-siswi Untuk Cegah Tindakan Bullying di Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru