MIM,Jawa Tengah 15 Desember 20024
Semarang, MediaIndonesiamaju.com, Ketua Federasi Serikat Pekerja Niaga Bang Jasa dan Asuransi FSP NIBA SPSI Provinsi Jawa Tengah, Achmad Fikri menegaskan bahwa Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
“Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” kata Achmad Fikri di Semarang
Achmad Fikri mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi, oleh karenanya ini adalah ruang SP/SB di Perusahaan untuk selalu mengajukan draft Skala dan Struktur Upah untuk di masukkan dalam draf usulan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Ketua FSP NIBA SPSI Provinsi Jawa Tengah mengingatkan Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
“Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” ucapnya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya intensif membukan Posko Pelanggaran Ketentuan tersebut untuk saudara pekerja/butuh di Jawa Tengah, untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Fikri menegaskan Pekerja/Buruh tidak perlu takut, , ia meminta kepada seluruh lapisan pekerja /Buruh agar aktif melaporkan kepada Dinas terkait jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fikri mengajak kepada Pekerja/Buruh untuk bergabung dan membentuk serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan agar organisasi Serikat Pekerja Buruh dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM,” ucapnya.
(Kawandi)