Polisi Gagalkan Peredaran Heroin 1,1 Kg Senilai Rp4,1 Miliar di Jakarta Barat

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jakarta 05 Juni 2025

Jakarta, Mediaindonesiamaju.com – 3 Juni 2025 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 1,1 kilogram dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp4,1 miliar. Satu orang tersangka berinisial YJ berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat.

Kami mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga plastik klip besar berisi heroin, terdiri dari dua plastik masing-masing seberat 0,454 gram dan satu plastik seberat 0,200 gram. Total bruto barang bukti mencapai 1.106 gram atau setara 1,1 kilogram.

Baca Juga :  Polres Grobogan Ungkap 38 Kasus Kejahatan Selama Operasi Aman Candi 2025

Menurut AKP Edy, nilai jual heroin tersebut diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar. Ia juga menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan capaian besar, mengingat terakhir kali Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran heroin terjadi pada tahun 2020.

Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat terakhir kali kami mengungkap peredaran heroin di wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah pada tahun 2020,” ungkap Edy.

Berdasarkan hasil interogasi awal, heroin tersebut diketahui berasal dari Pulau Sumatra dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Jakarta.

Baca Juga :  Tradisi Sedekah Bumi Apitan di Desa Tunggu Berjalan Lancar, Warga Antusias Hadiri Acara Tahunan

Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin,” tegasnya.

Tersangka YJ kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar lain yang terlibat dalam pengiriman heroin dari Sumatra ke Jakarta. Penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat narkoba lintas pulau ini.

Rep_ Putri

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru