MIM, JAWA TENGAH, 18 JUNI 2025
Grobogan –Mediaindonesiamaju.com Telah muncul dugaan kasus pencurian Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhumah Djasutiyem, yang beralamat di Desa Sendangharjo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Dugaan ini mencuat setelah adanya penagihan dari koperasi terhadap rumah yang tertera dalam sertifikat tersebut, tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris.
Menurut keterangan salah satu ahli waris, mereka baru mengetahui adanya penagihan saat pihak koperasi mendatangi rumah yang tertera di sertifikat. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa SHM tersebut telah digadaikan di Koperasi BMT As-Salam, yang beralamat di Desa Paesan, Kecamatan Godong.
“Saya tidak tahu kok tiba-tiba ada penagihan dari koperasi. Padahal saya tidak mengetahui sertifikat tersebut berada di Koperasi As-Salam. Kalau tidak ada itikad baik dari pihak koperasi, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum,” ungkap salah satu ahli waris saat ditemui awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Koperasi BMT As-Salam terkait dugaan penggadaian tanpa izin tersebut.
Harapan keluarga, pihak koperasi bisa memberikan klarifikasi dan membuka ruang komunikasi yang transparan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Jika tidak, langkah hukum akan menjadi opsi utama yang akan ditempuh oleh pihak ahli waris untuk menegakkan hak dan keadilan.
Reporter : Latif