Dugaan Pungutan Berkedok Infak di MIN Pekalongan, Wali Murid Dikenai Iuran Wajib

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 18 Juni 2025

Pekalongan, Mediaindonesiamaju.com– Sebuah rapat yang digelar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Pekalongan pada Rabu (18/6) memicu kontroversi di kalangan wali murid. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah melalui komite diduga menetapkan sejumlah pungutan dengan dalih infak, yang disebut bersifat wajib.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa setiap wali murid diminta untuk membayar Rp70.000 per siswa sebagai infak modal awal untuk rehabilitasi kelas 1 ABC. Selain itu, terdapat juga iuran rutin untuk program tahfidzul Qur’an berupa Jumat Berkah sebesar Rp5.000, serta infak pembangunan dua ruang kelas senilai Rp500.000 per siswa dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 6 bulan dimulai dari bulan juli sampai dengan Desember 2025 dengan cara dicicil oleh wali murid.

Baca Juga :  PERKELAHIAN 3 PEMUDA DI KEBUN TEH SUKOREJO KENDAL, WARGA MINTA DINAS TERKAIT TURUN TANGAN

Sejumlah wali murid menyampaikan keberatannya, mengingat infak secara prinsip seharusnya bersifat sukarela, bukan diwajibkan. Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penyampaian iuran ini terasa seperti kewajiban, tanpa ruang musyawarah yang memadai.

“Ini dikatakan infak, tapi kalau tidak membayar kita seolah-olah tidak peduli. Jumlahnya juga besar, Rp500 ribu per anak, belum lagi yang lainnya,” ujar salah satu wali murid.

Pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Namun, isu pungutan di sekolah negeri yang dibungkus dengan istilah infak atau sumbangan kerap menjadi sorotan publik, terutama jika menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua murid.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Desa pada Proyek Pengerasan Jalan di Aji Jaya, Mesuji

Menurut aturan dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, pungutan yang bersifat wajib tidak diperkenankan di satuan pendidikan negeri, kecuali berasal dari keputusan komite yang didasarkan pada prinsip musyawarah dan persetujuan semua pihak secara sukarela.

Diharapkan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi serta memastikan bahwa segala bentuk sumbangan atau infak benar-benar dilakukan atas dasar sukarela, tanpa tekanan ataupun kewajiban tersembunyi.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB