MIM, JAWA TENGAH, 19 JUNI 2025
BLORA – Mediaindonesiamaju.com Keberadaan bangunan tak berizin di kawasan halaman Pasar Sidomakmur, Blora, kembali menjadi sorotan publik. Struktur bangunan semi permanen yang didirikan tanpa prosedur yang jelas ini menuai keluhan dari berbagai pihak karena dianggap merusak tata kelola pasar serta menimbulkan kecemburuan sosial di antara pedagang, Pada Kamis (19/6/25) .
Aktivis dari Aliansi Cah mBloro, Lilik Prayogo, secara tegas menyampaikan keprihatinannya atas pembangunan yang dinilai melabrak aturan tersebut.
“Sebelum membangun, seharusnya ada kajian mendalam, termasuk masterplan dan izin AMDAL. Kalau hal seperti ini dibiarkan, lalu untuk apa perencanaan matang dibuat?” ujarnya, Senin (16/06).
Lilik bahkan mencurigai adanya praktik tak sehat di balik pembiaran tersebut.
“Ini bisa jadi ada permainan tersembunyi—mungkin berupa pungutan liar yang dibungkus retribusi. Aneh, bangunan liar ini aman-aman saja, sementara pedagang kaki lima (PKL) di luar pasar terus saja ditindak. Pengelolaannya sangat amburadul,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan bangunan liar ini bukan hanya soal estetika dan ketertiban, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan konsumen serta menciptakan ketidakadilan di antara pedagang resmi.
“Kami akan lakukan investigasi lebih dalam. Sangat mungkin, ini hanya bagian kecil dari permasalahan yang lebih besar di Pasar Sidomakmur,” tambahnya.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Blora tak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kepala Bidang Pasar, Margo Yuwono, memilih diam dan tidak memberikan tanggapan apa pun. Respons pasif ini justru memperkuat kecurigaan publik: ada apa di balik pembiaran bangunan tak berizin tersebut?
Pasar Sidomakmur kini berada di titik krusial. Publik menanti langkah konkret dari pemerintah daerah. Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan mencoreng wajah penataan pasar rakyat di Kabupaten Blora secara menyeluruh.
Rep : Latif