Wartawan Diusir Oknum BPD dan LMDH di Pakuniran, Probolinggo: Kebebasan Pers Dilanggar

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 20 Juni 2025

Probolinggo, 19 Juni 2025,Mediaindonesiamaju.com – Sebuah video berdurasi 17 detik viral di media sosial menunjukkan dugaan ajakan dari oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, untuk mengusir seorang wartawan bernama Dodon Haryanto yang telah tinggal dan menjalankan tugas jurnalistik di desa tersebut selama lebih dari sembilan tahun.

 

Dalam video itu, tampak seorang anggota BPD menyerukan kepada warga Desa Margoayu agar “mengusir” Dodon Haryanto. Dugaan ini muncul karena Dodon dikenal aktif melakukan peliputan dan pengawasan atas indikasi penyalahgunaan anggaran desa Pakuniran.

 

Aksi provokatif ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara serta kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

 

Dijamin Konstitusi dan Undang-Undang

 

Mengacu pada Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas kebebasan bertempat tinggal, menyampaikan pendapat, serta memperoleh perlindungan atas martabat dirinya. Dodon Haryanto yang telah memiliki KTP elektronik dan tercatat sebagai penduduk resmi Desa Pakuniran, tidak dapat dipaksa keluar tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  Dugaan Kecurangan di SPPBE Sukodono, Lumajang: Tabung LPG 3 Kg Diduga Dikurangi Sebelum Didistribusikan

 

Lebih lanjut, Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013) juga menegaskan bahwa hak administrasi kependudukan tidak bisa diganggu gugat oleh kepala desa atau perangkat desa lainnya. Tindakan pengusiran secara sepihak merupakan pelanggaran hukum.

 

Jika terbukti melakukan pengusiran ilegal, pelaku dapat dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. Selain itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kepala desa untuk menjaga kerukunan dan tidak menyalahgunakan wewenang.

 

Dukungan dan Reaksi Keras

 

Dodon Haryanto menanggapi kejadian tersebut dengan tegas. “Saya menjalankan tugas jurnalistik sebagai bentuk kontrol sosial atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Tapi yang saya terima justru intimidasi dan upaya pengusiran,” ujarnya.

 

Ketua Forum Wartawan Masyarakat Probolinggo (F-Wamipro), M. Suhri, menyayangkan insiden ini. “Tindakan seperti ini mencoreng marwah jurnalistik di Probolinggo. Kami akan menindaklanjuti kasus ini dan melaporkan oknum BPD yang terlibat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Ngada Ditangkap Propam Mabes Polri Terkait Dugaan Narkoba dan Pornografi - Kapolda Membenarkan.

 

Kuasa hukum Dodon, Fery Amirairulah, SH., menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan mengambil langkah hukum demi menjaga marwah profesi wartawan dan menegakkan supremasi hukum.”

 

Media dan organisasi wartawan di wilayah Jawa Timur, terutama di Surabaya, juga menyatakan dukungan dan tengah mempersiapkan laporan resmi ke Polda Jatim sebagai bentuk solidaritas terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

 

 

 

Catatan Redaksi

 

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan hak asasi warga negara. Intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan upaya pembungkaman suara publik.

 

Kami mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan musuh publik.

Rep_Fq

 

Berita Terkait

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan
Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

Berita Terbaru