Hibah Rp 6,8 Miliar Pemkab Demak ke Kejaksaan Tuai Kecaman Warga

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 20 Juni 2025

Demak ,Mediaindonesiamaju.com Polemik mencuat terkait pemberian hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak senilai Rp 6,8 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan gedung Kejari dan diklaim sudah sesuai prosedur oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, atau yang akrab disapa Aseng.

Dalam keterangannya kepada awak media di kantornya pada 17 Juni 2025, Aseng mengonfirmasi bahwa anggaran hibah tersebut memang tercantum dalam APBD Kabupaten Demak tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa hibah diberikan dalam bentuk barang, yakni pembangunan gedung Kejari Demak.

“Asalnya dari permintaan Kajari. APBD kita memungkinkan, dan kita juga sudah mendapat persetujuan dari DPRD,” ujar Aseng.

Baca Juga :  Diduga Asal Jadi, Proyek Pompanisasi di Rejosari Tuai Sorotan

Menurutnya, permintaan hibah diajukan karena terdapat kerusakan, terutama pada bagian atap gedung belakang Kejari. Meski begitu, Aseng belum bisa menjelaskan secara rinci konsep pembangunan yang akan dilakukan, mengingat perencanaan masih dalam tahap verifikasi di Satuan Kerja terkait.

“Yang jelas, OPD sudah melakukan verifikasi dan telah menghitung,” tambahnya.

Namun, pemberian hibah dengan nominal sebesar itu menuai sorotan tajam dari publik. Banyak pihak menilai langkah tersebut kurang tepat, mengingat masih banyak kebutuhan mendesak lain di tengah kondisi Demak yang kerap dilanda musibah, seperti banjir dan infrastruktur publik yang memprihatinkan.

Kritik juga mengarah pada dugaan potensi konflik kepentingan. Sebagian masyarakat mencurigai bahwa hibah ini bisa menjadi cara Pemkab Demak untuk “meredam” kinerja Kejari, terutama di tengah meningkatnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga :  Pemilik Karaoke Mansion Semarang, Bambang Raya, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Prostitusi

“Jika dipaksakan, pemberian hibah ini bisa memunculkan opini liar di tengah masyarakat. Bisa saja publik menilai bahwa hibah ini merupakan upaya ‘mengamankan diri’ dari pemeriksaan kejaksaan,” kata seorang aktivis sipil yang enggan disebutkan namanya.

Terlebih, saat ini sejumlah kebijakan pengelolaan APBD Demak tengah dalam pengawasan Kejari, yang semakin memperkeruh persepsi publik atas kebijakan hibah tersebut.

Sejauh ini, Pemkab Demak belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait transparansi perencanaan proyek dan mekanisme hibah antar-lembaga yang seharusnya tunduk pada regulasi ketat.

Reporter: Sulton | Redaksi: Media Indonesia Maju

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru