MIM,Jawa Tengah 20 Juni 2025
Demak ,Mediaindonesiamaju.com– Polemik mencuat terkait pemberian hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak senilai Rp 6,8 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan gedung Kejari dan diklaim sudah sesuai prosedur oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, atau yang akrab disapa Aseng.
Dalam keterangannya kepada awak media di kantornya pada 17 Juni 2025, Aseng mengonfirmasi bahwa anggaran hibah tersebut memang tercantum dalam APBD Kabupaten Demak tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa hibah diberikan dalam bentuk barang, yakni pembangunan gedung Kejari Demak.
“Asalnya dari permintaan Kajari. APBD kita memungkinkan, dan kita juga sudah mendapat persetujuan dari DPRD,” ujar Aseng.
Menurutnya, permintaan hibah diajukan karena terdapat kerusakan, terutama pada bagian atap gedung belakang Kejari. Meski begitu, Aseng belum bisa menjelaskan secara rinci konsep pembangunan yang akan dilakukan, mengingat perencanaan masih dalam tahap verifikasi di Satuan Kerja terkait.
“Yang jelas, OPD sudah melakukan verifikasi dan telah menghitung,” tambahnya.
Namun, pemberian hibah dengan nominal sebesar itu menuai sorotan tajam dari publik. Banyak pihak menilai langkah tersebut kurang tepat, mengingat masih banyak kebutuhan mendesak lain di tengah kondisi Demak yang kerap dilanda musibah, seperti banjir dan infrastruktur publik yang memprihatinkan.
Kritik juga mengarah pada dugaan potensi konflik kepentingan. Sebagian masyarakat mencurigai bahwa hibah ini bisa menjadi cara Pemkab Demak untuk “meredam” kinerja Kejari, terutama di tengah meningkatnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Jika dipaksakan, pemberian hibah ini bisa memunculkan opini liar di tengah masyarakat. Bisa saja publik menilai bahwa hibah ini merupakan upaya ‘mengamankan diri’ dari pemeriksaan kejaksaan,” kata seorang aktivis sipil yang enggan disebutkan namanya.
Terlebih, saat ini sejumlah kebijakan pengelolaan APBD Demak tengah dalam pengawasan Kejari, yang semakin memperkeruh persepsi publik atas kebijakan hibah tersebut.
Sejauh ini, Pemkab Demak belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait transparansi perencanaan proyek dan mekanisme hibah antar-lembaga yang seharusnya tunduk pada regulasi ketat.
Reporter: Sulton | Redaksi: Media Indonesia Maju