Diduga Dikelola Oknum Polisi, Galian C Ilegal di Tanjungrejo Kudus Semakin Meresahkan

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 24 JUNI 2025

KUDUS – Mediaindonesiamaju.com Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, semakin meresahkan masyarakat. Meski tidak mengantongi izin resmi, kegiatan penambangan terus berlangsung di dekat Bendung Logung, bahkan area operasinya kian meluas.

Ironisnya, tambang ilegal tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum anggota polisi berinisial SG alias Ahong, yang masih aktif bertugas di lingkungan Polres Kudus.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tambang berlangsung nyaris setiap hari. Alat berat terus bekerja menggali tanah, sementara truk-truk pengangkut material silih berganti keluar masuk lokasi tanpa pengawasan berarti. Kondisi ini memicu kerusakan lingkungan, debu tebal yang mengganggu pernapasan, serta jalanan rusak parah akibat kendaraan berat.

“Sangat mengganggu. Debu berterbangan, jalan rusak, dan suara alat berat bising sejak pagi. Belum lagi dampaknya ke sawah-sawah kami,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa lokasi tambang tersebut tidak terdaftar dalam izin resmi Pemerintah Kabupaten maupun instansi terkait. Lebih memprihatinkan lagi, usaha tambang ini diduga dilindungi oleh oknum aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum.

Baca Juga :  Diduga Ilegal, Seorang Perawat RSUD Kudus Buka Praktek Pengobatan Mandiri Dirumah Demak,Diduga Tanpa Izin

“Kami minta aparat bertindak tegas. Jangan karena pelakunya dari internal, lalu dibiarkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tanjungrejo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polres Kudus maupun Pemerintah Kabupaten Kudus mengenai aktivitas galian tersebut dan keterlibatan SG.

Sementara itu, pakar hukum lingkungan dari Universitas Muria Kudus, Dr. Hendro Susilo, menegaskan bahwa tambang ilegal bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jika dilakukan oleh aparat penegak hukum, sanksinya bisa lebih berat karena ada pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Izin Cuma Satu Lokasi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Harso Utomo, mengatakan bahwa perizinan tambang merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Ngaliyan Semarang Kembali Disorot Warga

“Kami hanya menerima data. Berdasarkan catatan kami, hanya ada satu lokasi galian C yang berizin, yakni di daerah Honggosoco, Kecamatan Jekulo. Di luar itu, termasuk yang di dekat Bendung Logung, tidak ada yang memiliki izin,”tegasnya.

Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Tanjungrejo, Cristian Rahadiyanto, yang memastikan bahwa seluruh aktivitas tambang galian C di wilayah dekat Bendung Logung tidak memiliki izin operasi.

“Kalau itu izin resmi, dari desa pasti saya tolak. Itu dekat objek vital dan lahan pertanian. Saya pastikan, semuanya tidak berizin,” ujarnya.

Cristian juga mengungkapkan bahwa lahan tambang adalah milik warga berdasarkan sertifikat pribadi, bukan bagian dari sabuk hijau Bendung Logung.

“Tanah itu milik warga, bukan milik BBWS. Tapi tetap saja aktivitas tambang di area seperti itu sangat rawan merusak lingkungan,” tambahnya.

Ia mengaku akan mengambil langkah persuasif agar kegiatan tambang tidak menimbulkan kerugian lebih luas, baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Reporter: Ima
Editor: Latif

Berita Terkait

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  
Bupati Harno Berdoa Semua Partai Politik Jadi Satu, Kedepan Hanya 1 Pasangan Calon  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi

Berita Terbaru