MIM, JAWA TENGAH, 26JUNI 2025
Kabupaten sukoharjo -mediaindonesiamaju.com –
Makin maraknya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jawa Tengah khususnya Kabupaten Sukoharjo kian menghawatirkan. Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar, rupanya Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.
Hal itu di buktikan dengan ditemukannya dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada Hari kamis, (26/06/2025) sekira pukul 09.00 WIB di SPBU 44.575.04 Telukan-Sukoharjo yang tepatnya berada di Jl. Raya Ciu Karangwuni no. 3 Telukan, kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah Di duga aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut melibatkan oknum pegawai SPBU itu sendiri.
Hasil pantauan awak Media, Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni mobil kijang dan truk box yang di duga telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM. Sehingga orang awam tidak menyangka bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan modifikasi berisi tangki berkapasitas hingga 4000 liter/4 ton. Kendaraan modifikasi tersebut di duga mengisi secara terang-terangan bahkan bisa mengisi BBM jenis solar berulang-ulang dengan bebas.
Dari keterangan supir yang enggan disebut namanya kalau dirinya menyebut bahwa para mafia BBM tersebut dengan mandor SPBU Telukan sendiri sudah ada kerjasama, sehingga para mafia BBM bisa leluasa mengisi secara bebas, dan bahkan pihak SPBU sudah mengetahui aktivitas tersebut namun terkesan di biarkan.menurut keterangan supir truk kalau BBM yang dibawa oleh armada truk tersebut di kordinatori seseorang yang bernama PRAS
Sangat di sayangkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. Dan seolah penindakan atas aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada waktu lalu tidak menimbulkan efek jera bagi pihak SPBU Telukan-sukoharjo
Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. kita minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya biar SPBU tersebut diberikan sanksi pembinaan agar tidak bisa disalah gunakan kembali.
Dan untuk aparat penegak hukum, baik Polres Sukoharjo maupun Polda Jateng serta BPH migas dapat menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara.
Setelah berita ini tayang,kami berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Pras melalui via telepon wattsup bahwa pihak Pras tidak ada sangkut pautnya dengan SPBU tersebut dan memberikan nomer seseorang untuk konfirmasi lebih lanjut terkait SPBU tersebut tanpa menyebutkan nama.(27/06/25)

Setelah kami konfirmasi via wattsup ke nomer tersebut menjelaskan bahwa kegiatan di SPBU tersebut tidak ada karena peraturan di SPBU tersebut susah,singkatnya.(27/06/25)
REP : Ima w