DISPORA Kota Tangerang Disorot Terkait Dugaan Penggunaan Anggaran Tidak Wajar

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Tanggerang 29 Juni 2025

TANGERANG,Mediaindonesiamaju.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan tajam sejumlah aktivis antikorupsi. Dugaan penyimpangan anggaran dalam sejumlah proyek Tahun Anggaran 2025 memicu reaksi keras dari Badan Peneliti Aset Negara Republik Indonesia (BPAN-RI) Wilayah Banten.

Ir. Guzermon dari BPAN-RI mengungkapkan adanya indikasi kuat permufakatan jahat dan dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan DISPORA. Ia menyoroti khususnya proyek pembangunan sarana motor cross senilai Rp3 miliar dan belanja rumput stadion sebesar Rp6,9 miliar.

“Proses pengadaannya menggunakan sistem e-katalog, padahal dalam dokumen disebutkan sebagai pekerjaan konstruksi yang dimulai dari bulan Juni hingga Desember 2025. Ini tidak lazim,” tegas Guzermon pada Sabtu (28/6/2025).

Ia juga menyinggung proyek pengadaan rumput sintetis senilai Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2024 yang belum rampung dan menyisakan berbagai kejanggalan, termasuk ketidaksesuaian lokasi pelaksanaan dan nomenklatur kegiatan.

Baca Juga :  Pengasuh Ponpes di Demak Gugat Kasat Reskrim dan Kapolres atas Dugaan PMH

“Belum selesai proyek tahun lalu, tahun ini belanja rumput stadion dianggarkan lagi dengan nilai lebih besar. Ini patut dicurigai,” lanjutnya.

Guzermon menilai, sistem pengadaan yang tidak melalui lelang terbuka atau tender melainkan melalui e-purchasing justru membuka celah besar terjadinya kolusi antara pejabat pelaksana dan penyedia jasa.

“Kita minta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, KPK, maupun Kepolisian untuk menyelidiki dan mengusut tuntas proyek-proyek ini. Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap Kepala Dinas DISPORA sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPTK,” ujarnya.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, serta sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Penyimpangan terhadap prosedur dan nomenklatur dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum.

“Apalagi proyek rumput sintetis ternyata mencakup kegiatan lain seperti perawatan, yang tidak sesuai dengan nomenklatur. Ini menambah dugaan adanya praktik mark-up anggaran,” katanya.

Baca Juga :  Viral! Spanduk “Blora Kota Sate, Blora Kota Togel” Terpasang di Dekat Polres, Siapa yang Pasang Masih Misterius

Tak hanya itu, proyek pembangunan sarana motor cross di kawasan Selapangjaya yang dianggarkan Rp3 miliar juga dinilai bermasalah. Selain menggunakan e-katalog, lokasi proyek dikabarkan masih berstatus sengketa hukum dan dalam proses gugatan di pengadilan.

“Salah satu pihak ahli waris bahkan sudah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan: LP/B/741/VII/2024. Tapi anehnya, DISPORA tetap menganggarkan pembangunan di lokasi tersebut,” ungkap Guzermon.

Ia menduga kuat telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menabrak pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak DISPORA Kota Tangerang belum membuahkan hasil. Kepala Dinas Kaonang maupun pejabat lainnya belum memberikan tanggapan, meski telah diupayakan untuk ditemui langsung oleh awak media.

[Redaksi]

Berita Terkait

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  
Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   
Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Berita Terbaru