DISPORA Kota Tangerang Disorot Terkait Dugaan Penggunaan Anggaran Tidak Wajar

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Tanggerang 29 Juni 2025

TANGERANG,Mediaindonesiamaju.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan tajam sejumlah aktivis antikorupsi. Dugaan penyimpangan anggaran dalam sejumlah proyek Tahun Anggaran 2025 memicu reaksi keras dari Badan Peneliti Aset Negara Republik Indonesia (BPAN-RI) Wilayah Banten.

Ir. Guzermon dari BPAN-RI mengungkapkan adanya indikasi kuat permufakatan jahat dan dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan proyek di lingkungan DISPORA. Ia menyoroti khususnya proyek pembangunan sarana motor cross senilai Rp3 miliar dan belanja rumput stadion sebesar Rp6,9 miliar.

“Proses pengadaannya menggunakan sistem e-katalog, padahal dalam dokumen disebutkan sebagai pekerjaan konstruksi yang dimulai dari bulan Juni hingga Desember 2025. Ini tidak lazim,” tegas Guzermon pada Sabtu (28/6/2025).

Ia juga menyinggung proyek pengadaan rumput sintetis senilai Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2024 yang belum rampung dan menyisakan berbagai kejanggalan, termasuk ketidaksesuaian lokasi pelaksanaan dan nomenklatur kegiatan.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Tiga Wartawan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Permufakatan Jahat

“Belum selesai proyek tahun lalu, tahun ini belanja rumput stadion dianggarkan lagi dengan nilai lebih besar. Ini patut dicurigai,” lanjutnya.

Guzermon menilai, sistem pengadaan yang tidak melalui lelang terbuka atau tender melainkan melalui e-purchasing justru membuka celah besar terjadinya kolusi antara pejabat pelaksana dan penyedia jasa.

“Kita minta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, KPK, maupun Kepolisian untuk menyelidiki dan mengusut tuntas proyek-proyek ini. Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap Kepala Dinas DISPORA sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPTK,” ujarnya.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, serta sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Penyimpangan terhadap prosedur dan nomenklatur dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum.

“Apalagi proyek rumput sintetis ternyata mencakup kegiatan lain seperti perawatan, yang tidak sesuai dengan nomenklatur. Ini menambah dugaan adanya praktik mark-up anggaran,” katanya.

Baca Juga :  Remaja pemilik sepeda motor Scoopy menabrak truk yang lagi berputar mundur

Tak hanya itu, proyek pembangunan sarana motor cross di kawasan Selapangjaya yang dianggarkan Rp3 miliar juga dinilai bermasalah. Selain menggunakan e-katalog, lokasi proyek dikabarkan masih berstatus sengketa hukum dan dalam proses gugatan di pengadilan.

“Salah satu pihak ahli waris bahkan sudah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan: LP/B/741/VII/2024. Tapi anehnya, DISPORA tetap menganggarkan pembangunan di lokasi tersebut,” ungkap Guzermon.

Ia menduga kuat telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menabrak pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak DISPORA Kota Tangerang belum membuahkan hasil. Kepala Dinas Kaonang maupun pejabat lainnya belum memberikan tanggapan, meski telah diupayakan untuk ditemui langsung oleh awak media.

[Redaksi]

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru