Aktivitas Usaha Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Tambaksari, Blora

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 01 Juli 2025

Blora, Mediaindonesiamaju.com — Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug yang diduga ilegal terus beroperasi secara terang-terangan di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Meski diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, kegiatan ini tampak bebas tanpa pengawasan ataupun penindakan tegas dari pihak berwenang.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, aktivitas pertambangan jenis tanah urug tersebut berlangsung aktif dan terbuka, tanpa memperlihatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Hal ini memicu kekhawatiran warga karena dampak lingkungan yang mulai terasa akibat penggalian tanpa kontrol.

Seorang warga berinisial MN mengatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut diduga kuat belum memiliki izin resmi. “Dari hasil pengamatan kami, alat berat terlihat jelas beroperasi di lokasi. Namun, tidak ada papan informasi proyek atau dokumen perizinan yang terpampang,” ungkapnya kepada media, Senin (1/7/2025).

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, Melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan

Sementara itu, Kepala Desa Tambaksari, Achmad Heru Gunawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan belum pernah memberikan izin atau menerima laporan terkait adanya aktivitas galian C di wilayahnya. “Belum ada izin ke saya selaku kepala desa,” tegasnya.

Mirisnya, meski indikasi pelanggaran hukum telah terlihat jelas, belum ada tindakan nyata dari dinas maupun instansi terkait terhadap pengusaha tambang yang diduga melanggar aturan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Oknum Polisi di Blora Minta Uang ke Korban Laka Lantas

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan galian C wajib didahului dengan pengurusan izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Warga dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Kabupaten Blora.

Rep_Latif
Media Indonesia Maju

Berita Terkait

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  
Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   
Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Berita Terbaru