Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumut 06 Juli 2025

Langkat,Mediaindonesiamaju.com -Sumatera Utara – Dugaan skandal penggelapan dana kembali mencoreng dunia koperasi di Tanah Air. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Koperasi Pradesa Mitra Mandiri di Kabupaten Langkat. Trydarma Yoga, mantan manajer koperasi tersebut, secara terbuka menuntut keadilan dan mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dana nasabah yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Trydarma bahkan menawarkan diri sebagai justice collaborator untuk membongkar kejahatan yang diduga kuat melibatkan Dedek Pradesa, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Langkat, yang juga menjabat sebagai pimpinan koperasi. Dalam keterangannya pada Sabtu, 6 Juli 2025, Trydarma menyebut bahwa tuduhan terhadap dirinya atas penggelapan dana sebesar Rp3,2 miliar pada periode 2018–2020 hanyalah bentuk pengalihan isu.

“Saya hanyalah tumbal dari skandal yang jauh lebih besar. Penggelapan dana sebenarnya dilakukan oleh Dedek Pradesa dan istrinya,” tegas Trydarma.

Ia mengklaim bahwa dana para nasabah koperasi disalurkan ke rekening pribadi Dedek dan istrinya, yang kemudian digunakan untuk mendirikan usaha serta membeli tanah atas nama keluarga mereka. Trydarma juga menyoroti keberadaan Safrijal, mantan narapidana kasus serupa yang kini ditunjuk sebagai manajer dan disebut sebagai auditor internal koperasi.

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Menurut Trydarma, penunjukan Safrijal merupakan bentuk pembodohan publik.

“Auditor internal harus berasal dari lembaga independen seperti OJK, Kemenkop UKM, PPATK, atau Akuntan Publik, bukan dari internal koperasi apalagi mantan napi,” ujarnya.

Kekhawatiran juga ia utarakan mengenai potensi hilangnya dana nasabah jika tidak ada keputusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian dana atau penyitaan aset.

“Jumlah dana yang digelapkan tidak sebanding dengan tuduhan terhadap saya. Jika ini dibiarkan, uang nasabah bisa hilang selamanya,” imbuhnya.

Para nasabah koperasi yang merasa dirugikan kini turut bersuara. Mereka mengaku dijanjikan keuntungan tinggi namun justru kehilangan simpanan mereka. Dengan didampingi kuasa hukum, para korban berencana melaporkan Dedek Pradesa ke Mabes Polri dalam waktu dekat untuk menuntut pengembalian dana dan penegakan hukum yang adil.

Baca Juga :  Wartawan Diusir Oknum BPD dan LMDH di Pakuniran, Probolinggo: Kebebasan Pers Dilanggar

Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Langkat. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak menutup mata, apalagi jika pelaku berlindung di balik jabatan politik.

Skandal ini mencerminkan buruknya pengelolaan koperasi serta lemahnya pengawasan terhadap institusi yang seharusnya memberdayakan ekonomi masyarakat.

Kasus Trydarma Yoga menjadi pengingat bahwa ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan bisa menimpa siapa saja, termasuk mereka yang awalnya hanya menjalankan tugas profesional.

(Tim Redaksi)

Fq

Berita Terkait

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   
Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  
SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  
HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim
Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:29 WIB

SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:21 WIB

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Berita Terbaru