KTH dan Tokoh Masyarakat Desa Nglangitan Laporkan Dugaan Pengelolaan Lahan Ilegal ke Polres Blora

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 18 JULI 2025

BLORA – Mediaindonesiamaju.com Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Nglangitan bersama sejumlah tokoh masyarakat resmi melaporkan dugaan pengelolaan lahan secara ilegal ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora, pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Marlan, perwakilan dari KTH Desa Nglangitan, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan lahan petak 104 yang sebelumnya dikelola secara legal, namun kini diduga digunakan tanpa izin resmi.

“Kami datang ke Polres Blora untuk melaporkan adanya pengelolaan lahan secara ilegal. Kami ingin semuanya jelas, dan kami sama-sama menunggu hasil dari pihak kepolisian agar kebenarannya bisa dibuktikan,” ujar Marlan.

Baca Juga :  Mayat Wanita Ditemukan Ditengah Kebun Singkong di Tulang Bawang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut dulunya digarap oleh pihak Pesanggem, namun kemudian dikontrakkan oleh Perhutani kepada salah satu perusahaan, yaitu PT PN9. Setelah kontrak dengan PT PN9 berakhir pada akhir tahun 2023, lahan itu kemudian digarap oleh dua individu, yakni Keman dan Sutris, tanpa sepengetahuan atau izin resmi dari pihak terkait.

“Lahan itu sejak 2018 hingga 2023 dikelola oleh PT PN9. Setelah kontraknya berakhir, langsung dikerjakan oleh Pak Keman dan Pak Sutris tanpa ada izin resmi. Ini yang menjadi persoalan bagi masyarakat,” lanjutnya.

Marlan juga menegaskan bahwa warga Desa Nglangitan sangat berharap bisa kembali mengelola lahan petak 104 tersebut untuk mendukung program ketahanan pangan desa.

Baca Juga :  Kapolres Grobogan Beri Bantuan untuk Lansia Disabilitas yang Kehilangan Uang

“Harapan kami, masyarakat desa bisa kembali memanfaatkan lahan tersebut untuk kebutuhan ketahanan pangan,” tambah Marlan.

Sementara itu, Bapak Tomo, salah satu tokoh masyarakat yang turut mendampingi, berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan adil.

“Dengan kami datang ke Polres Blora, mudah-mudahan Bapak Kepolisian bisa menyelesaikan persoalan ini secara adil dan terbuka,” ujar Tomo.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap awal dan masyarakat menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan
Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

Berita Terbaru