Pelarian Pria Penggelap Motor Berakhir di Tangan Polisi Lubuk Linggau

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, SUMATRA SELATAN, 27 JULI 2025

LUBUK LINGGAU – Mediaindonesiamaju.com Setelah buron hampir dua pekan, pria berinisial PS (23) akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I pada Jumat sore (25/7/2025). Warga Desa Tebing Kandang, Kabupaten Bengkulu Utara, itu diamankan atas dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang karyawan swasta.

Aksi PS bermula pada Senin pagi, 14 Juli 2025. Saat itu, korban, Ahmad Saputra—warga Kelurahan Sumber Agung, Lubuk Linggau—sedang tertidur di rumahnya yang juga difungsikan sebagai bengkel di Jalan Soekarno-Hatta. Ia dibangunkan oleh saksi bernama Winda yang memberitahukan bahwa seseorang hendak meminjam sepeda motor.

Saat terjaga, Ahmad mendapati PS sudah berada di dalam rumahnya. Dengan dalih ingin membeli lem di Pasar Lubuk Linggau, PS meminjam motor Honda Beat warna biru putih milik Ahmad dengan nomor polisi BG 2497 HY. Tanpa curiga, korban pun meminjamkan motornya.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Musi 2025

Namun kepercayaan itu berujung penyesalan. Motor yang dibawa pelaku tak kunjung kembali hingga hari berganti. Merasa ditipu dan mengalami kerugian hingga Rp7 juta, Ahmad pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek segera bertindak. Di bawah komando Kapolsek IPTU Sumardi Candra, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan melacak keberadaan pelaku. Usaha tersebut akhirnya membuahkan hasil.

“Pada Jumat sore, sekitar pukul 16.30 WIB, kami menemukan keberadaan pelaku di Jalan Lintas Gang Rambutan, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. PS langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Sumardi saat dikonfirmasi Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga :  Siapkan Langkah Penangangan Cegah Abrasi di KJB, Pemkab Rembang Tahun Depan Susun DED

Dalam pemeriksaan, PS mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban. Modus yang digunakan adalah berpura-pura meminjam untuk kebutuhan sepele, lalu membawa kabur kendaraan.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, mengimbau masyarakat agar selalu waspada.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang belum dikenal dengan baik, terlebih saat meminjam barang berharga,” tegas IPTU Sumardi.

Kini PS mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Linggau Utara I dan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Rep : Latif K

Berita Terkait

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   
Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  
SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  
HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim
Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:29 WIB

SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:21 WIB

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Berita Terbaru