Polres Probolinggo Amankan Truk Tangki Diduga Langgar Distribusi BBM

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Probolinggo 27 Juli 2025

PROBOLINGGO, Mediaindonesiamaju.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga melanggar aturan distribusi. Truk berwarna putih-biru dengan nomor polisi W 9064 UK dan bertuliskan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” tersebut diamankan saat melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Saat ini, kendaraan tangki tersebut tampak terparkir di halaman belakang Mapolres Probolinggo, tepatnya di depan wisma anggota. Hingga Sabtu (14/6/2025), belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Satreskrim Polres Probolinggo.

Baca Juga :  PSU Pesawaran Berjalan Kondusif, Kapolda Lampung Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat

Sumber internal menyebutkan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan dirilis bersamaan dengan pengungkapan kasus lain dalam waktu dekat. “Saya tidak tahu persis kapan diamankan, tapi truk itu sudah di sini lebih dari dua minggu. Saya tahu saat terparkir di depan kantin,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Sumber tersebut juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam merespons maraknya distribusi BBM ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo. “Sepertinya diamankan pada malam hari. Soalnya pas saya datang pagi, truknya sudah ada. Biasanya kalau bukan anggota Sabhara, ya Satreskrim yang melakukan penindakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pembongkaran Paksa Aset KOPPSA-M oleh Oknum Diduga ‘Orderan’, Koperasi Desak Kapolda Riau Bertindak

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58, diatur bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi seperti solar untuk keperluan industri merupakan pelanggaran hukum serius. Pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Probolinggo maupun Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait penindakan terhadap truk tangki tersebut.

Rep_Fq

Berita Terkait

IPTU SONNI G SILALAHI, SH. ; Tidak Ada Ruang Bagi Penggiat Judi Di Wilayah Hukum Polsek Bosar Maligas.
Pembangunan Jalan Desa Tunjungan Blora Tak Sesuai Musdes, Warga Minta Diusut
PEKALONGAN DARURAT LIMBAH INDUSTRI: Sungai Keruh dan Bau, APH Diduga Tutup Mata
Pelarian Pria Penggelap Motor Berakhir di Tangan Polisi Lubuk Linggau
Diduga Asal Jadi, Proyek Pompanisasi di Rejosari Tuai Sorotan
Reborn: Sebuah Cerita Panembahan Bedono, Pengingat Akan Makna Sejati dari Kebersihan Hati
DI Duga Oknum Kapolsek Iptu Sonni G Silalahi. SH. Buka Usaha Judi Togel Di Wilayah Hukum Polsek Bosar Maligas.
Perjudian Togel Marak di Bosar Maligas, Diduga Dibekingi Oknum Polri

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 21:29 WIB

IPTU SONNI G SILALAHI, SH. ; Tidak Ada Ruang Bagi Penggiat Judi Di Wilayah Hukum Polsek Bosar Maligas.

Senin, 28 Juli 2025 - 19:53 WIB

Pembangunan Jalan Desa Tunjungan Blora Tak Sesuai Musdes, Warga Minta Diusut

Minggu, 27 Juli 2025 - 23:44 WIB

PEKALONGAN DARURAT LIMBAH INDUSTRI: Sungai Keruh dan Bau, APH Diduga Tutup Mata

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:22 WIB

Polres Probolinggo Amankan Truk Tangki Diduga Langgar Distribusi BBM

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:20 WIB

Pelarian Pria Penggelap Motor Berakhir di Tangan Polisi Lubuk Linggau

Berita Terbaru