Polres Probolinggo Amankan Truk Tangki Diduga Langgar Distribusi BBM

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Probolinggo 27 Juli 2025

PROBOLINGGO, Mediaindonesiamaju.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga melanggar aturan distribusi. Truk berwarna putih-biru dengan nomor polisi W 9064 UK dan bertuliskan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” tersebut diamankan saat melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Saat ini, kendaraan tangki tersebut tampak terparkir di halaman belakang Mapolres Probolinggo, tepatnya di depan wisma anggota. Hingga Sabtu (14/6/2025), belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Satreskrim Polres Probolinggo.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Desa Tunjungan Blora Tak Sesuai Musdes, Warga Minta Diusut

Sumber internal menyebutkan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan dirilis bersamaan dengan pengungkapan kasus lain dalam waktu dekat. “Saya tidak tahu persis kapan diamankan, tapi truk itu sudah di sini lebih dari dua minggu. Saya tahu saat terparkir di depan kantin,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Sumber tersebut juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam merespons maraknya distribusi BBM ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo. “Sepertinya diamankan pada malam hari. Soalnya pas saya datang pagi, truknya sudah ada. Biasanya kalau bukan anggota Sabhara, ya Satreskrim yang melakukan penindakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Viral! Oknum Perangkat Desa di Grobogan Dipergoki Warga Sedang Bersama Wanita di Rumah Kos

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58, diatur bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi seperti solar untuk keperluan industri merupakan pelanggaran hukum serius. Pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Probolinggo maupun Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait penindakan terhadap truk tangki tersebut.

Rep_Fq

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB