MIM,Probolinggo 27 Juli 2025
PROBOLINGGO, Mediaindonesiamaju.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga melanggar aturan distribusi. Truk berwarna putih-biru dengan nomor polisi W 9064 UK dan bertuliskan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” tersebut diamankan saat melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Saat ini, kendaraan tangki tersebut tampak terparkir di halaman belakang Mapolres Probolinggo, tepatnya di depan wisma anggota. Hingga Sabtu (14/6/2025), belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Satreskrim Polres Probolinggo.
Sumber internal menyebutkan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan dirilis bersamaan dengan pengungkapan kasus lain dalam waktu dekat. “Saya tidak tahu persis kapan diamankan, tapi truk itu sudah di sini lebih dari dua minggu. Saya tahu saat terparkir di depan kantin,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Sumber tersebut juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam merespons maraknya distribusi BBM ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo. “Sepertinya diamankan pada malam hari. Soalnya pas saya datang pagi, truknya sudah ada. Biasanya kalau bukan anggota Sabhara, ya Satreskrim yang melakukan penindakan,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58, diatur bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi seperti solar untuk keperluan industri merupakan pelanggaran hukum serius. Pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Probolinggo maupun Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait penindakan terhadap truk tangki tersebut.
Rep_Fq