MIM, JAWA TENGAH, 31 JULI 2025
BLORA — Mediaindonesiamaju.com Proyek pembangunan jalan di Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan sejumlah kalangan. Pasalnya, pekerjaan yang sebelumnya disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) menggunakan material hotmix, justru dilaksanakan di lapangan dengan paving block.
Perubahan tersebut menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Kecurigaan semakin kuat setelah sejumlah instansi yang disebut oleh Kepala Desa Tunjungan, Yasir, menyatakan bahwa tidak pernah ada konsultasi teknis ataupun pemberitahuan mengenai perubahan material pembangunan dari pihak desa.
Awak media mencoba mengonfirmasi keterangan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Blora, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak Kecamatan Tunjungan. Hasilnya, seluruh instansi tersebut membantah telah dihubungi atau dimintai izin oleh Yasir terkait perubahan spesifikasi teknis proyek tersebut.
Yang mencengangkan, pihak PMD dan Inspektorat secara tegas menyatakan tidak pernah menerima konfirmasi ataupun pengajuan konsultasi dari Pemerintah Desa Tunjungan. Hal ini ditegaskan oleh Sukarno, salah satu perwakilan tim pemeriksa wilayah Tunjungan dari Inspektorat Blora.
> “Setahu saya, karena saya termasuk salah satu anggota tim pemeriksa di wilayah Tunjungan, tidak pernah Kades Tunjungan konsultasi terkait kegiatan tersebut ke Inspektorat,” tegas Sukarno saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Juli 2025.
Pernyataan ini menjadi catatan serius terhadap kredibilitas Pemerintah Desa Tunjungan di bawah kepemimpinan Yasir. Pengakuan Kepala Desa yang sebelumnya menyebut telah berkoordinasi dengan instansi terkait, ternyata terbantahkan secara langsung.
Kasus ini menambah daftar persoalan dalam tata kelola pemerintahan Desa Tunjungan. Perubahan spesifikasi proyek dari hotmix ke paving block tanpa dasar hukum yang jelas, serta tanpa melalui mekanisme konsultasi formal, menjadi preseden buruk dan patut untuk diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap dugaan penyimpangan ini, agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat kembali ditegakkan.
Rep : Latif.