Warga Blora Geram, Pemuda Ngaku “Sudah Bayar Atensi” Saat Diduga Edarkan Obat Terlarang di Kridosono

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 07 NOVEMBER 2025

BLORA – Mediaindonesiamaju.com Sejumlah warga Blora digegerkan oleh penampakan dua pemuda yang diduga mempromosikan obat terlarang di area Kridosono, Kabupaten Blora, pada malam hari, Jumat (31/10/2025).

 

Pemuda terlihat duduk di ruang terbuka dan menjadi sasaran interogasi warga, satu mengenakan kaos cokelat muda dengan celana pendek sobek, sementara yang lain memakai kaos hitam.

 

Seorang warga, berinisial A, menanyakan asal pemuda itu dan alasan mereka berada di Blora.

Baca Juga :  Persidangan Kasus Pencurian Emas dan Berlian di Semarang Barat Ungkap Kejanggalan Penyelidikan Polisi

 

“Sampean orang mana? Kok maksudnya di sini kenapa” Tanya A

 

Diduga pemuda yang mengedarkan pil di malam Kridosono menjawab dengan tenang:

 

“Enggak, ini kan promo, promo obat kuat.” Jawabnya

 

Warga kembali menegaskan keberatan mereka, menyampaikan bahwa kegiatan ini bisa merusak moral generasi muda di daerah tersebut.

 

“Sampean kan enggak orang sini. Jangan membuat Blora kayak gini. Tahu enggak? Loh, saya dilaporin sekarang bisa kok saya. Cuma ya enggak gitu caranya. Sampean merusak anak-anak di sini,” ujar A tegas.

Baca Juga :  Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian

 

Salah satu pemuda menegaskan kembali, menjawab warga:

 

“Kami bayar uang atensi juga di Blora sama kayak kafe-kafe.”

 

Hingga saat ini, identitas kedua pemuda dan rincian lebih lanjut terkait dugaan peredaran pil terlarang masih belum terungkap.

 

Insiden ini menjadi perhatian masyarakat sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan obat terlarang, khususnya di kalangan remaja di Kabupaten Blora.

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB