Diduga Terjadi Pelanggaran Administrasi di RSUD Sunan Kalijaga Demak

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak, 7 November 2025 — Mediaindonesiamaju.com Dugaan pelanggaran administrasi kembali mencuat di RSUD Sunan Kalijaga Demak. Kasus ini bermula dari keluhan seorang pasien yang merasa dirugikan akibat kesalahan dalam perhitungan biaya perawatan di rumah sakit tersebut.

 

 

Kejadian bermula pada 1 November 2025, saat seorang pasien datang berobat dan mendaftar untuk dirawat di kamar VIP atau kelas 1. Namun, kedua kamar tersebut dikabarkan penuh, sehingga pasien akhirnya dirawat di kelas 2.
Pasien tersebut awalnya berencana menggunakan layanan BPJS Kesehatan, tetapi tidak dapat diproses karena keterlambatan pembayaran iuran.

 

Selama dua hari pertama, pasien menjalani perawatan di kelas 2. Setelah itu, ketika kamar kelas 1 telah tersedia, pasien dipindahkan ke kelas 1 dan dirawat selama dua hari berikutnya.
Namun, ketika tiba saatnya melakukan pembayaran administrasi, pihak rumah sakit menghitung seluruh biaya perawatan selama empat hari penuh dengan tarif kelas 1, tanpa mempertimbangkan dua hari pertama yang sebenarnya berada di kelas 2.
Suami pasien menyampaikan keberatannya kepada pihak rumah sakit.

Baca Juga :  Karyawan PT Arisa Kuripan Karangawen Keluhkan Putus Hubungan Kerja Tanpa Kompensasi 

 

 

“Sudah saya jelaskan kalau dua hari pertama itu di kamar Mawar, yaitu kelas 2. Tapi dari pihak kasir masih bersikeras bahwa itu kelas 1 semua,” ujarnya dengan nada kecewa.
Setelah mendapat protes, pihak RSUD Sunan Kalijaga memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh Kusmanto, selaku Humas rumah sakit.

 

 

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, perkenalkan saya Kusmanto, Humas RSUD Sunan Kalijaga Demak. Kami mohon maaf atas kejadian tadi malam, terjadi miskomunikasi, dan kami mengucapkan terima kasih atas masukannya. Kami akan perbaiki ke depannya. Ini kembalian uangnya kami transfer ke rekening njenengan. Mohon bisa kirim nomor rekening. Semoga ibu sehat selalu, Aamiin. Sekali lagi kami atas nama RSUD mohon maaf sebesar-besarnya,” tulis Kusmanto dalam pesannya.

Baca Juga :  SKANDAL KORUPSI DI TIYUH MULYO JADI: Kepala Tiyuh Dilaporkan Irawan ke Tipidkor Polres Tulang Bawang Barat

 

Meski pihak rumah sakit telah meminta maaf dan berjanji memperbaiki sistem administrasi, kejadian ini menimbulkan kekhawatiran publik. Dikhawatirkan, praktik serupa bisa saja menimpa pasien lain tanpa mereka sadari.

 

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Kementerian Kesehatan RI untuk menelusuri dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

 

“Kalau seperti ini dibiarkan, bisa saja banyak pasien lain yang mengalami hal serupa tanpa tahu mereka dirugikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam pelayanan kesehatan, khususnya di rumah sakit pemerintah yang menjadi rujukan utama masyarakat.

 

 

Rep : Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB