Karyawan PT Arisa Kuripan Karangawen Keluhkan Putus Hubungan Kerja Tanpa Kompensasi 

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARANGAWEN, DEMAK, – Mediaindonesiamaju.com Sejumlah karyawan PT Arisa yang berlokasi di Kuripan, Karangawen, pada hari Jum’at, 27/03/2026 mulai menyuarakan keresahan terkait kebijakan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

 

Keluhan utama berpusat pada tindakan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berakhirnya masa kontrak yang diduga dilakukan tanpa pemberian kompensasi yang layak bagi para pekerja.

Baca Juga :  Tingkatkan Gizi Generasi Penerus Melalui Program Makan Siang Gratis Dapaur SPPG Ngesti Karya di Resmikan

​

Utama Keluhan Karyawan:

​Ketiadaan Uang Kompensasi: Karyawan melaporkan bahwa setiap kali terjadi putus hubungan kerja, pihak perusahaan tidak memberikan uang kompensasi sebagaimana yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

 

​Ketidakpastian Status Kerja: Banyak pekerja merasa hak-hak mereka diabaikan meski telah memberikan kontribusi tenaga dan waktu bagi operasional pabrik.

Baca Juga :  Pria Ditemukan Tergantung Dipohon Karet Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Kilometer 7

 

​Tuntutan Transparansi: Para karyawan mendesak pihak manajemen PT Arisa untuk memberikan penjelasan transparan mengenai kebijakan pesangon atau uang pengganti hak.

​

 

 

(PANJI)

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB