Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kakek 72 Tahun di Magelang Kehilangan Tanah Warisan yang Ditempati Selama 61 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH  3 Agustus 2025

Magelang, Mediaindonesiamaju.com – Seorang kakek berusia 72 tahun bernama Pak Wajib, warga Dusun Kembangsari RT 001 RW 006, Desa Madyogondo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, diduga menjadi korban mafia tanah dan penggelapan aset miliknya. Tanah warisan yang telah ditempati selama lebih dari enam dekade tiba-tiba disertifikatkan atas nama orang lain tanpa sepengetahuan dirinya maupun keluarga.

Pak Wajib selama ini tinggal di atas sebidang tanah seluas 358 meter persegi yang merupakan warisan dari mendiang ibunya, Ibu Senah, yang wafat pada 7 November 2019. Semasa hidup, Ibu Senah menikah dengan Bapak Soetarmo yang juga telah meninggal dunia. Tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan berupa Leter C Desa No. 544 Persil 16.a.D.III serta dokumen SPPT Pajak yang telah dibayarkan setiap tahun sejak tahun 1986.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti

Namun, pada tahun 2019, secara mengejutkan terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02310 atas nama Wibowo, warga Dusun Gondosuli RT 05 RW 01, Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Proses penerbitan sertifikat ini diduga kuat dibantu oleh Kepala Desa Madyogondo tanpa adanya transaksi jual beli dan tanpa seizin Pak Wajib selaku pemilik lahan yang sah.

Kasus ini baru terungkap pada tahun 2023 ketika Wibowo bersama Kepala Desa meminta tebusan sebesar Rp80 juta kepada Pak Wajib agar tanah tersebut bisa “dikembalikan”. Hal ini membuat Pak Wajib terkejut dan merasa diperlakukan secara diskriminatif dan tidak adil oleh aparat desa yang seharusnya melindungi hak warga.

Merasa dirugikan, Pak Wajib melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada 2 Juli 2024. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Mungkid, Magelang pada 24 Juli 2024. Sayangnya, Satreskrim Harda Unit V Polresta Mungkid memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dengan alasan belum ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini.

Baca Juga :  Menduga Ada Oknum Penyidik Polres Kudus Masuk Angin, LSM MPK Temui Kapolres

Pak Wajib berharap masih ada keadilan di negeri ini yang berpihak kepada rakyat kecil. Ia juga meminta atensi dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar mafia tanah yang merampas hak masyarakat lemah bisa diberantas hingga tuntas.

“Saya hanya ingin keadilan. Itu tanah warisan orang tua saya, saya tinggal di sana sejak kecil. Kok bisa tiba-tiba atas nama orang lain tanpa saya tahu?” ucap Pak Wajib dengan mata berkaca-kaca.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun yang disebut terlibat belum memberikan keterangan resmi.

Rep_Fq

Berita Terkait

BK DPRD Klaten Dituding Lemah, Skandal Etika Kini Dikejar Lembaga Nasional
KEBAKARAN LAHAN DI LUBUK LINGGAU BERHASIL DIPADAMKAN BERKAT SINERGI POLISI DAN RELAWAN REDKAR
WARGA DESA PROTO LAYANGKAN PESAN TERBUKA UNTUK KEPALA DESA: PRIORITASKAN PERBAIKAN JALAN, BUKAN PEMBANGUNAN GOR
Titiek Soeharto Tanggapi Santai Bendera One Piece di Truk: “Bukan Ancaman bagi Negara”
Proyek Jalan Desa Tunjungan Blora Disorot, Hotmix Dihilangkan Diganti Paving Block Tanpa Konsultasi
DI Duga Menejer PTPN IV Unit Padang Mattinggi Regional II.Menyalah Gunakan Jabatanya, Demi Meraup ke Untungan Pribadi.
Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Nekat Lompat Jendela Saat Digerebek, Polisi Tetap Unggul
IPTU SONNI G SILALAHI, SH. ; Tidak Ada Ruang Bagi Penggiat Judi Di Wilayah Hukum Polsek Bosar Maligas.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:09 WIB

BK DPRD Klaten Dituding Lemah, Skandal Etika Kini Dikejar Lembaga Nasional

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:49 WIB

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kakek 72 Tahun di Magelang Kehilangan Tanah Warisan yang Ditempati Selama 61 Tahun

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KEBAKARAN LAHAN DI LUBUK LINGGAU BERHASIL DIPADAMKAN BERKAT SINERGI POLISI DAN RELAWAN REDKAR

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:39 WIB

WARGA DESA PROTO LAYANGKAN PESAN TERBUKA UNTUK KEPALA DESA: PRIORITASKAN PERBAIKAN JALAN, BUKAN PEMBANGUNAN GOR

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Titiek Soeharto Tanggapi Santai Bendera One Piece di Truk: “Bukan Ancaman bagi Negara”

Berita Terbaru