MIM, JAWA TENGAH 3 Agustus 2025
Magelang, Mediaindonesiamaju.com – Seorang kakek berusia 72 tahun bernama Pak Wajib, warga Dusun Kembangsari RT 001 RW 006, Desa Madyogondo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, diduga menjadi korban mafia tanah dan penggelapan aset miliknya. Tanah warisan yang telah ditempati selama lebih dari enam dekade tiba-tiba disertifikatkan atas nama orang lain tanpa sepengetahuan dirinya maupun keluarga.
Pak Wajib selama ini tinggal di atas sebidang tanah seluas 358 meter persegi yang merupakan warisan dari mendiang ibunya, Ibu Senah, yang wafat pada 7 November 2019. Semasa hidup, Ibu Senah menikah dengan Bapak Soetarmo yang juga telah meninggal dunia. Tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan berupa Leter C Desa No. 544 Persil 16.a.D.III serta dokumen SPPT Pajak yang telah dibayarkan setiap tahun sejak tahun 1986.
Namun, pada tahun 2019, secara mengejutkan terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02310 atas nama Wibowo, warga Dusun Gondosuli RT 05 RW 01, Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Proses penerbitan sertifikat ini diduga kuat dibantu oleh Kepala Desa Madyogondo tanpa adanya transaksi jual beli dan tanpa seizin Pak Wajib selaku pemilik lahan yang sah.
Kasus ini baru terungkap pada tahun 2023 ketika Wibowo bersama Kepala Desa meminta tebusan sebesar Rp80 juta kepada Pak Wajib agar tanah tersebut bisa “dikembalikan”. Hal ini membuat Pak Wajib terkejut dan merasa diperlakukan secara diskriminatif dan tidak adil oleh aparat desa yang seharusnya melindungi hak warga.
Merasa dirugikan, Pak Wajib melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada 2 Juli 2024. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Mungkid, Magelang pada 24 Juli 2024. Sayangnya, Satreskrim Harda Unit V Polresta Mungkid memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dengan alasan belum ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini.
Pak Wajib berharap masih ada keadilan di negeri ini yang berpihak kepada rakyat kecil. Ia juga meminta atensi dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar mafia tanah yang merampas hak masyarakat lemah bisa diberantas hingga tuntas.
“Saya hanya ingin keadilan. Itu tanah warisan orang tua saya, saya tinggal di sana sejak kecil. Kok bisa tiba-tiba atas nama orang lain tanpa saya tahu?” ucap Pak Wajib dengan mata berkaca-kaca.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun yang disebut terlibat belum memberikan keterangan resmi.
Rep_Fq