Dugaan Pencurian Pohon Jati di Hutan Lindung Pandanharum, Warga Minta BPAN dan Aparat Tegas Bertindak

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 16 Agustus 2025

Grobogan,Mediaindonesiamaju.com– Masyarakat Desa Pandanharum, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, melayangkan surat aspirasi dan aduan resmi kepada Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) terkait maraknya dugaan pencurian pohon jati di kawasan Hutan Lindung atau Hutan Alam (KPS) yang berada di petak 46 RPH Dalen, BKPH Dalen, KPH Gundih.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolda Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Disvre Wilayah Jawa Tengah, warga mengungkapkan keresahan yang telah berlangsung selama empat tahun terakhir.

Menurut warga, pohon-pohon jati berukuran besar di hutan tersebut kerap ditebang secara ilegal. Pelaku diduga berasal dari Dusun Dawung, Desa Pandanharum. Anehnya, bukan hanya batang pohon yang hilang, tetapi tunggak sisa tebangan pun ikut diambil. Warga menduga pengambil tunggak ini adalah orang yang sama dengan pelaku penebangan.

Baca Juga :  Akhir Tahun Polres Demak Musnahkan Ribuan Miras

Lebih jauh, warga mencurigai adanya keterlibatan oknum pejabat Perhutani BKPH Dalen. Alasannya, proses penebangan pohon jati berdiameter besar membutuhkan waktu 7–8 jam, sehingga mustahil dilakukan tanpa sepengetahuan petugas. Bahkan, untuk mengambil tunggak pohon saja memerlukan waktu hingga satu minggu.

“Harga satu tunggak pohon jati bisa mencapai Rp9 juta. Mustahil jika pihak Perhutani tidak mengetahui aktivitas ini. Ada dugaan bahkan ada yang terang-terangan memerintahkan pelaku untuk menebang,” tulis warga dalam surat aduan.

Baca Juga :  Apel dan Halal Bihalal Tandai Kembalinya Aktivitas ASN Pemkab Grobogan Pasca Libur Idulfitri

Masyarakat Desa Pandanharum meminta BPAN turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan investigasi. Mereka menegaskan bahwa Hutan KPS merupakan aset milik Kementerian Lingkungan Hidup yang wajib dilestarikan dan dilindungi, bukan milik Perhutani.

“Kami sangat prihatin. Hutan KPS perlu diselamatkan, karena ini bukan hanya soal kayu, tapi soal kelestarian lingkungan,” tegas perwakilan warga Dusun Juron, Desa Pandanharum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani BKPH Dalen maupun KPH Gundih terkait tuduhan dan laporan masyarakat tersebut.

Rep_Pujiono

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru