Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Terlapor Minta KPK Turun Tangan

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 17 AGUSTUS 2025

Rembang – Mediaindonesiamaju.com Sengketa investasi antara P (pelapor) melawan B selaku pemilik CV kembali menjadi sorotan. Dari total modal Rp120 juta yang ditanamkan, B sudah mengembalikan Rp31 juta serta memberikan keuntungan sebesar Rp7,5 juta. Secara logika hukum, perkara ini seharusnya murni ranah perdata karena berkaitan dengan hubungan bisnis.

 

Namun, perkara tersebut kini bergulir di tangan Satreskrim Unit 3 Polres Rembang dan dipaksakan masuk ke jalur pidana. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan “koordinasi manis” antara pelapor dengan penyidik agar kasus tetap dilanjutkan.

 

Kuasa hukum B bahkan menyatakan akan segera bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan permainan arah perkara di tubuh Satreskrim Polres Rembang.

 

“Jika perkara perdata bisa dipaksa menjadi pidana, masyarakat wajar bertanya: apakah Satreskrim Unit 3 sedang menegakkan hukum atau sekadar menegakkan hubungan baik dengan pelapor?” ungkap kuasa hukum B.

Baca Juga :  MIM,Jawa Tengah 21 February 2025

 

Dasar Hukum yang Dilanggar

 

Kuasa hukum B menegaskan bahwa tindakan penyidik berpotensi bertentangan dengan beberapa dasar hukum, antara lain:

 

Putusan MA No. 1554 K/Pid/1991, yang menegaskan perkara perdata tidak boleh dipidana.

 

Pasal 19 ayat (1) Perkap No.14/2012, yang mewajibkan penyidik bersikap objektif, tidak memihak, dan menjunjung kepastian hukum.

 

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara “selera.”

 

 

Uraian Singkat Perkara

 

1. P melaporkan B terkait penanaman modal sebesar Rp120 juta.

 

 

2. B telah mengembalikan Rp31 juta dan memberikan keuntungan Rp7,5 juta.

Baca Juga :  Perwakilan Kepala Desa se-Kecamatan Punggelan Bersama Media dan LSM Angkat Bicara, Masalah Tuduhan Penjegalan Wartawan

 

 

3. Sisa modal masih digunakan dalam usaha rosok, dengan adanya iktikad baik dari B.

 

 

4. Meski merupakan ranah perdata, penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Rembang memaksakan perkara masuk jalur pidana.

 

 

5. Muncul dugaan adanya pengaruh dari pelapor kepada penyidik sehingga proses hukum tidak berjalan objektif.

 

 

 

Kuasa hukum B meminta agar KPK segera melakukan pengawasan dan penelusuran mendalam terhadap perkara ini, termasuk potensi adanya penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, maupun indikasi tindak pidana korupsi.

 

“Berdasarkan uraian tersebut, kami berharap KPK dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjaga marwah penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan,” pungkas kuasa hukum B.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Pendidikan: Polemik Pemalang Inspiring Teacher 2025
Wartawan MNC Portal Jadi Korban Pembacokan di Grobogan, Polisi Turun Tangan
Dandim Pemalang Berpartisipasi dalam Upacara Penurunan Sang Merah Putih HUT ke-80 RI 
Komandan Kodim 0711 Pemalang Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Tahun Kemerdekaan RI
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kodim Pemalang Gelar Upacara dan Doa Bersama untuk Negeri
HUT ke-80 RI, Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Pemalang Berlangsung Khidmat
Sejumlah Proyek Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Diduga Diperjualbelikan, Papan Proyek Nempel Pohon Kaya Cicak, Kualitas Amburadul
Ormas 234 SC DPC Kabupaten Pemalang Gelar Acara “Melam Wungon” dalam Rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:29 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Pendidikan: Polemik Pemalang Inspiring Teacher 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:27 WIB

Wartawan MNC Portal Jadi Korban Pembacokan di Grobogan, Polisi Turun Tangan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:43 WIB

Dandim Pemalang Berpartisipasi dalam Upacara Penurunan Sang Merah Putih HUT ke-80 RI 

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Komandan Kodim 0711 Pemalang Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Tahun Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Kasus Investasi Rp120 Juta di Rembang Diduga Dipaksakan Jadi Pidana, Kuasa Hukum Terlapor Minta KPK Turun Tangan

Berita Terbaru