Skandal Anggaran DLH Tangerang: Aktivis Bongkar “Proyek Hantu” PSEL

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Barat, 18 Agustus 2025

TANGERANG, Mediaindonesiamaju.com– Polemik dugaan skandal anggaran gelap di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang kian panas, bak api tersiram bensin. Klarifikasi resmi Pemerintah Kota (Pemkot) yang berupaya menepis isu “proyek hantu PSEL” justru mendapat sanggahan tajam dari aktivis masyarakat sekaligus pakar hukum, Kapreyani, S.P., S.H., M.H.

Menurut Kapreyani, penjelasan Pemkot yang menyatakan tambahan anggaran DLH telah sesuai mekanisme dan dipakai untuk perbaikan armada sampah terasa hambar tanpa bukti detail.
“Publik tidak hanya butuh jawaban bahwa anggaran sesuai mekanisme. Publik butuh bukti konkret bahwa setiap rupiahnya benar-benar sampai ke tujuan,” tegasnya dalam jumpa pers, Selasa (18/8/2025).

Isu dugaan penyalahgunaan dana perawatan truk sampah masih menjadi tanda tanya besar. Sementara itu, status proyek PSEL (Pengelolaan Sampah Energi Listrik) yang diklaim “tidak fiktif” oleh Pemkot, justru dinilai Kapreyani sebagai ironi.
“Pemkot mengakui proyek ini belum berjalan optimal, bahkan belum menyerap anggaran. Itu artinya proyek strategis yang seharusnya jadi solusi, justru berubah menjadi hantu yang memicu dugaan adanya skandal,” katanya.

Baca Juga :  Audiensi GM PTPN IV Dengan Bupati Simalungun Penuh Keakraban dan Kekeluargaan.

Kapreyani menyoroti pernyataan Pemkot bahwa pihak pelaksana, PT Oligo, hingga kini belum menunaikan kewajibannya. “Jika benar begitu, mengapa Pemkot tidak menempuh langkah hukum? Mengapa justru sibuk mengalihkan fokus pada program kecil seperti RDF dan sedekah sampah?” sindirnya.

Ia juga mengingatkan bahaya narasi Pemkot yang menyebut kasus hukum pejabat sebelumnya hanya sebatas “administrasi”.
“Ini berbahaya. Seolah-olah pelanggaran administrasi tidak punya konsekuensi serius, padahal seringkali itu pintu masuk menuju korupsi,” ujar Kapreyani.

Baca Juga :  Oknum Polisi Berinisial TW Diduga Jambak dan Tantang Duel Wartawan, Citra Polri Kembali Dipertaruhkan

Tak hanya itu, ia mengkritik imbauan Pemkot agar media dan masyarakat menggunakan “kanal resmi” untuk klarifikasi. “Justru itu semakin menimbulkan kecurigaan. Di era keterbukaan informasi, membatasi kritik malah membuat publik semakin yakin ada sesuatu yang ditutupi,” tambahnya.

Kapreyani menegaskan, transparansi dan akuntabilitas adalah ujian terbesar dari slogan “Kota Tangerang yang Berakhlak Mulia.”
“Jika skandal ini tidak dituntaskan, bukan tidak mungkin slogan pembangunan hanya jadi tameng untuk menutupi praktik merugikan rakyat,” pungkasnya.

Ia pun mengajak aktivis, masyarakat, dan media terus mengawal persoalan ini demi Indonesia yang lebih maju.

Rep_Fiqih

Sumber_prima

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB