Gelombang Kritik Menguat, DPRD Didesak Hapuskan Anggaran Pokir

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,18 Agustus 2025

Gelombang kritik kembali menyeruak. Di tengah sorotan publik, sejumlah anggota DPRD justru ngotot meminta kenaikan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Padahal, instrumen ini sejak lama dicap sebagai lahan basah penyimpangan, rawan transaksional, bahkan berpotensi menjadi mesin korupsi.

Secara hukum, Pokir memang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Namun, praktik di lapangan jauh panggang dari api. Alih-alih menjadi saluran aspirasi rakyat, Pokir sering kali menjelma menjadi bancakan elit politik daerah.

Beberapa modus penyimpangan yang kerap terjadi antara lain:

  • Intervensi proyek: Dewan ikut campur menunjuk kontraktor, mematikan mekanisme lelang terbuka.
  • Pokir transaksional: Dijadikan komoditas politik-ekonomi. Kontraktor dipalak “fee”, sementara program hanya menguntungkan kelompok tertentu.
  • Pokir siluman: Usulan dadakan masuk APBD tanpa proses Musrenbang, karena ada “deal” politik.
  • Pemaksaan politik: Pemda ditekan agar mengakomodasi Pokir, dengan ancaman penolakan APBD.
Baca Juga :  Sambut Krui Pro 2025, Polres Pesisir Barat Siagakan Polisi Turis Multibahasa

Akibatnya, anggaran daerah tersandera kepentingan elit, perencanaan pembangunan menjadi kacau, dan program salah sasaran. Lebih jauh, penyalahgunaan Pokir juga memicu ketimpangan pembangunan, korupsi berjamaah, serta politik dagang sapi yang semakin menjauhkan dewan dari amanat rakyat.

Baca Juga :  Paguyupan Kubang (Kuli Bangunan Grobogan) Bagikan 1.000 Bungkus Takjil untuk Masyarakat yang Melintas di Jalan R. Suprapto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah berulang kali memperingatkan soal potensi korupsi dari skema Pokir. Namun bukannya dibersihkan, anggaran ini justru terus dipelihara dan kini bahkan diminta untuk dinaikkan.

Pertanyaan pun mengemuka: untuk siapa sebenarnya Pokir ini? Untuk rakyat atau sekadar untuk perut anggota dewan?

Tak heran jika gelombang desakan publik semakin keras: hapuskan Pokir! Selama pintu gelap itu masih terbuka, publik hanya akan terus menyaksikan satu hal—uang rakyat dihisap, pembangunan tersendat, dan demokrasi dijadikan komoditas murahan.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru