Dugaan Pungli Kades Jeruk, Publik Pertanyakan Ketegasan Tipikor Polres Rembang

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 18 AGUSTUS 2025

Rembang – Mediaindonesiamaju.com Kepala Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap usaha CV Balsepak Amanah.

 

Pelapor berinisial Bayu mengungkapkan bahwa Kades Jeruk meminta 70% dari laba usaha dengan dalih biaya administratif. Akibat praktik tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp75 juta. Laporan resmi pun telah dilayangkan melalui kuasa hukum Karisma Law Office (Buhari Sutarno, S.H., Joko Purnomo, S.H., Moh Burhanuddin, S.H., dan Danang Rifai, S.H., S.Kom., M.M) dengan nomor STPA/87/VIII/2025/DITRESKRIMSUS, tertanggal 18 Agustus 2025.

Namun ironisnya, kasus ini justru tak mendapat perhatian serius dari Unit 3 Tipikor Polres Rembang. Alih-alih diproses secara transparan di tingkat polres, laporan harus “naik kelas” ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah Tipikor Rembang hanya tegas pada kasus kecil, namun lumpuh ketika berhadapan dengan dugaan pungli pejabat desa?

Baca Juga :  Masyarakat Adat Paser Gelar Ritual Pemasangan Patok Tanah Baru Setelah Patok Sebelumnya Dicabut oleh Oknum Perusahaan PT. Kideco Jaya Agung Dan juga Didampingi Oleh Oknum Polres Paser

 

⚖️ Dasar Hukum Dugaan Pungli:

 

1. Pasal 12 huruf e & f UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 → Pidana bagi pejabat yang menerima atau meminta sesuatu dengan penyalahgunaan jabatan.

 

 

2. Pasal 421 KUHP → Larangan bagi pejabat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa memberikan sesuatu.

 

 

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa → Kepala desa wajib mengelola kewenangan untuk kepentingan masyarakat, bukan memperkaya diri.

 

 

4. Pasal 3 UU Tipikor → Setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat merupakan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama dengan Komunitas Mahasiswa Cipayung Plus

 

 

 

Jika benar seorang kepala desa berani meminta 70% laba usaha rakyat, jelas itu bukan biaya administrasi—melainkan bentuk perampokan berkedok jabatan.

 

Masyarakat pun mempertanyakan peran aparat penegak hukum di tingkat lokal. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau pungli kades saja tak berani disentuh, bagaimana mungkin rakyat percaya pada penegakan hukum di Rembang?” begitu suara yang kini semakin lantang terdengar.

 

Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu: akankah kasus ini ditangani serius, atau kembali menjadi contoh bagaimana hukum berjalan pincang di negeri ini.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Kinerja Satreskrim Polres Blora Terkait Laporan Dugaan Penganiayaan
Gelombang Kritik Menguat, DPRD Didesak Hapuskan Anggaran Pokir
Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia: Garuda, Merah Putih, dan Tikus-Tikus Rakus
Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa Penanganan Kasus Polisi
Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra Putri Prajurit di HUT ke-80 RI  
Laskar Merah Putih Macab Tulungagung Ziarah ke TMP, Hendri Dwiyanto Selaku Ketua Soroti Pungli dan KKN di Pendidikan
Skandal Anggaran DLH Tangerang: Aktivis Bongkar “Proyek Hantu” PSEL
Warga Proto Protes, Tak Diberi Akses LPJ Dana Desa – Camat Masyarakat Tidak Boleh Meminta SPJ Dana Desa Udah Aturan PMD.

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Warga Pertanyakan Kinerja Satreskrim Polres Blora Terkait Laporan Dugaan Penganiayaan

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:16 WIB

Dugaan Pungli Kades Jeruk, Publik Pertanyakan Ketegasan Tipikor Polres Rembang

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:02 WIB

Gelombang Kritik Menguat, DPRD Didesak Hapuskan Anggaran Pokir

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:58 WIB

Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia: Garuda, Merah Putih, dan Tikus-Tikus Rakus

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan di Blora Kecewa Penanganan Kasus Polisi

Berita Terbaru