Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 20 AGUSTUS 2025

 

Pemalang – Mediaindonesiamaju.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap I tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat paripurna setempat pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pemalang Martono beserta tiga wakil ketua dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk anggota DPRD, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga perwakilan BUMD.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi, kerja keras, serta komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menekankan bahwa kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif ini mencerminkan semangat kemitraan yang kokoh dan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kepentingan masyarakat Kabupaten Pemalang.

Baca Juga :  Kapolsek Kebonagung Mengajak menjaga kondusifitas dan (kamtibmas)

Empat Raperda yang diajukan untuk ditetapkan menjadi Perda meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang tahun 2025-2029, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang, dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila serta Wawasan Kebangsaan.

Menurut Wakil Bupati Nurkholes, empat Raperda yang dibahas dalam forum paripurna tersebut telah melalui tahapan pembahasan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dua Raperda di antaranya telah melalui evaluasi gubernur, sementara dua lainnya selesai dibahas pada pembicaraan tingkat satu.

Setelah penetapan, Nurkholes berpesan kepada seluruh kepala OPD untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan teknis dari perda yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah agar implementasi perda bisa berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pemalang.

Dengan ditetapkannya empat perda tersebut, Pemkab Pemalang berharap implementasi kebijakan daerah dapat semakin terarah, responsif, dan mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. Penetapan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Pemalang dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Dugaan Kecurangan di SPPBE Sukodono, Lumajang: Tabung LPG 3 Kg Diduga Dikurangi Sebelum Didistribusikan

Penetapan empat Perda ini juga menunjukkan komitmen DPRD dan Pemkab Pemalang dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif, serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing. Dengan kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif, diharapkan Kabupaten Pemalang dapat terus maju dan berkembang menjadi daerah yang lebih baik.

Dalam waktu dekat, Pemkab Pemalang akan segera mengimplementasikan perda-perda tersebut dengan harapan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Pemalang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung dan mengawasi implementasi perda-perda tersebut.

Dengan demikian, Kabupaten Pemalang dapat terus maju dan berkembang menjadi daerah yang lebih baik, dengan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing. Implementasi perda-perda ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Pemalang dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Rep : Faras

Berita Terkait

Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  
Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak
Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  
Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   

Berita Terbaru