Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 20 AGUSTUS 2025

Semarang,  — Mediaindonesiamaju.com Pelaku pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) di Pemalang, Jawa Tengah, bernama Iskandar, ternyata menggunakan modus menjanjikan penggandaan uang untuk mengelabui korbannya. Korban yang merasa ditipu dan menagih janji tersebut akhirnya diracuni menggunakan kopi yang dicampur dengan racun jenis apotas.

 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, modus yang digunakan Iskandar adalah dengan mengaku bisa menggandakan uang korban karena korban mengalami kesulitan ekonomi. Beberapa kali ritual dilakukan dengan biaya yang dikeluarkan oleh korban, namun uang yang dijanjikan tidak kunjung kembali.

Polisi masih mendalami ritual apa saja yang dilakukan korban dan pelaku. Setelah beberapa ritual, ternyata uang yang dijanjikan tidak ada dan korban menagih. Kemudian, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, lalu pelaku mengatakan bahwa korban harus melakukan ritual terakhir, yaitu meminum air yang diberikan oleh pelaku.

Baca Juga :  Keluarga Terduga Pembunuhan di Tokyo Space Cafe Bandar Lampung Tuntut Keadilan

 

Iskandar memberikan bungkusan kopi kepada korban di sebuah warung nasi goreng di wilayah Tegal. Korban diminta untuk meminum kopi tersebut di tempat sepi pada tengah malam, antara jam 01.00 WIB sampai sebelum subuh. Korban, MR (37) dan NAT (34), setelah menenggak kopi tersebut, merasa lemas dan akhirnya tewas. Jenazah mereka ditemukan keesokan harinya di Warungpring, Pemalang, Jawa Tengah.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (16/8) lalu. Iskandar mengaku bahwa motifnya melakukan kejahatan tersebut karena korban memiliki utang sebesar Rp 150 juta dan telah beberapa kali menagih janji penggandaan uang.

Korban telah mengeluarkan uang sebesar Rp 2,5 juta untuk ritual yang dilakukan oleh Iskandar, namun janji tersebut tidak terwujud. Karena terus-menerus ditagih, Iskandar akhirnya melakukan kejahatan yang pernah dilakukannya sebelumnya.

Baca Juga :  Kedatangan Rombongan Pemudik di Pendopo Satya Bakti Praja Kabupaten Demak

 

“Pengakuan tersangka baru pakai uang korban Rp 2,5 juta. Tapi sudah begitu lama ritual dan komunikasi, saya kira kemungkinan lebih, sehingga korban mengejar (menagih), sudah keluar uang tapi nggak cair-cair. Mungkin karena residivis maka perbuatan itu diulang lagi,” jelas Johan.

 

Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa tersangka untuk mengetahui lebih lanjut tentang ritual yang dilakukan dan kemungkinan adanya korban lainnya. Dengan penangkapan Iskandar, polisi berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban.

 

Kasus pembunuhan ini menggemparkan warga Pemalang dan sekitarnya, dan banyak yang merasa kaget dan sedih dengan kejadian tersebut. Semoga dengan penangkapan pelaku, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan lebih waspada terhadap penipuan.

 

 

(Farras)

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru