Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 23 AGUSTUS 2025

BLORA – Mediaindonesiamaju.com Keadilan seolah menjadi barang mewah di Kabupaten Blora. Kasus dugaan penganiayaan yang dialami dua warga, Muhammad Oktavian Nurul Huda (Okta) dan Ahmad Bagus Listiono (Bagus), nyaris tak bergerak meski sudah hampir dua tahun dilaporkan ke Polres Blora. Laporan tersebut masuk sejak 20 April 2024, namun hingga kini tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

 

Ironisnya, pelaku bahkan disebut telah mengakui perbuatannya dan datang sendiri ke SPKT Polres Blora bersama orang tuanya. Namun, proses hukum seakan berhenti di tengah jalan.

 

“Saya bingung. Harus bayar dulu kah supaya laporan kami diurus?” kata Okta dengan nada getir saat ditemui awak media, Sabtu (16/8/2025).

 

“Sudah visum, sudah ada saksi, pelaku juga ngaku. Tapi polisi kok diam saja?”

 

Bukti Lengkap, Kasus Tetap Mandek

 

Kasus ini tercatat dengan nomor laporan STTLP/55/TV/2024/Jateng/Res Blora. Peristiwa penganiayaan terjadi pada 19 April 2024 pukul 23.30 WIB di kawasan Kridosono. Okta mengalami pendarahan di belakang telinga, sementara Bagus mengalami lebam di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga :  Viral Dugaan Adanya Malpraktek Di RS KSH Pati - Akhirnya Buka Suara

 

Visum medis dan keterangan saksi telah diserahkan sejak awal. Namun hingga pertengahan Agustus 2025, proses hukum tak menunjukkan perkembangan.

 

“Saya merasa lelah. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) itu saja yang dikasih. Itu pun jarang. Kalau tidak ditanya media, ya tidak ada kabar,” ujar Bagus.

 

“Pelaku sudah ngaku, datang ke Polres, tapi kok tidak diproses?”

 

Saksi Juga Heran: “Sudah Ngaku, Tapi Aman-Aman Saja”

 

Salah satu saksi mata, yang turut mengantar pelaku ke kantor polisi, mengaku heran dengan mandeknya kasus ini.

 

“Pelaku datang sendiri ke SPKT waktu itu, saya ikut nganter. Dia ngaku mukul. Tapi kok ya malah kayak hilang begitu aja. Kalau sampai sekarang belum tuntas, ya aneh, Mas. Sudah lebih dari setahun ini,” ujarnya, meminta identitasnya disamarkan.

 

Korban Meradang, Polisi Tetap Diam

 

Lebih dari satu tahun proses hukum berjalan, korban hanya menerima tiga lembar surat dari polisi.

 

“Setelah laporan masuk, saya dapat surat panggilan sebulan kemudian. Habis itu nggak ada kabar. Media sempat tanya ke Polres, baru dikasih SP2HP lagi pada 6 Maret 2024. Setelah itu? Sepi lagi. Mungkin sampai kiamat ya SP2HP terus,” keluh Bagus.

Baca Juga :  Kodim Pemalang Bersama Pemda Gelar Karya Bakti Jumat Bersih dan Penanaman 200 Pohon Tabebuya

 

Ada Apa di Balik Diamnya Polres Blora?

 

Mandeknya kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apakah ada tebang pilih hukum? Atau, apakah korban tidak cukup “berdaya” untuk didengar?

 

“Kalau kasus kaya gini aja gak ditindak, gimana nasib masyarakat kecil? Kami capek, tapi kami akan terus bersuara,” tegas Okta.

 

Muncul pula dugaan, apakah lambannya proses hukum karena korban tidak memiliki uang atau akses khusus untuk mempercepat perkara?

 

Polres Blora Belum Memberi Penjelasan

 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Blora belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya kasus penganiayaan ini. Upaya konfirmasi dari awak media kepada pejabat berwenang pun belum membuahkan hasil.

 

Sementara itu, masyarakat Blora terus bertanya-tanya:

Apakah benar hukum di Blora bisa dibeli? Apakah harus menyetor terlebih dahulu agar laporan diproses?

 

Kasus ini masih menggantung. Namun satu hal yang pasti, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Blora mulai pudar.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru