Laporan Penganiayaan Mandek Hampir 2 Tahun, Korban Bertanya: “Haruskah Bayar Dulu Biar Polisi Blora Bergerak?”

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 23 AGUSTUS 2025

BLORA – Mediaindonesiamaju.com Keadilan seolah menjadi barang mewah di Kabupaten Blora. Kasus dugaan penganiayaan yang dialami dua warga, Muhammad Oktavian Nurul Huda (Okta) dan Ahmad Bagus Listiono (Bagus), nyaris tak bergerak meski sudah hampir dua tahun dilaporkan ke Polres Blora. Laporan tersebut masuk sejak 20 April 2024, namun hingga kini tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

 

Ironisnya, pelaku bahkan disebut telah mengakui perbuatannya dan datang sendiri ke SPKT Polres Blora bersama orang tuanya. Namun, proses hukum seakan berhenti di tengah jalan.

 

“Saya bingung. Harus bayar dulu kah supaya laporan kami diurus?” kata Okta dengan nada getir saat ditemui awak media, Sabtu (16/8/2025).

 

“Sudah visum, sudah ada saksi, pelaku juga ngaku. Tapi polisi kok diam saja?”

 

Bukti Lengkap, Kasus Tetap Mandek

 

Kasus ini tercatat dengan nomor laporan STTLP/55/TV/2024/Jateng/Res Blora. Peristiwa penganiayaan terjadi pada 19 April 2024 pukul 23.30 WIB di kawasan Kridosono. Okta mengalami pendarahan di belakang telinga, sementara Bagus mengalami lebam di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga :  Tokoh Agama Berharap Kasus Penembakan Tiga Anggota Polisi di Way Kanan dapat diselesaikan dengan adil

 

Visum medis dan keterangan saksi telah diserahkan sejak awal. Namun hingga pertengahan Agustus 2025, proses hukum tak menunjukkan perkembangan.

 

“Saya merasa lelah. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) itu saja yang dikasih. Itu pun jarang. Kalau tidak ditanya media, ya tidak ada kabar,” ujar Bagus.

 

“Pelaku sudah ngaku, datang ke Polres, tapi kok tidak diproses?”

 

Saksi Juga Heran: “Sudah Ngaku, Tapi Aman-Aman Saja”

 

Salah satu saksi mata, yang turut mengantar pelaku ke kantor polisi, mengaku heran dengan mandeknya kasus ini.

 

“Pelaku datang sendiri ke SPKT waktu itu, saya ikut nganter. Dia ngaku mukul. Tapi kok ya malah kayak hilang begitu aja. Kalau sampai sekarang belum tuntas, ya aneh, Mas. Sudah lebih dari setahun ini,” ujarnya, meminta identitasnya disamarkan.

 

Korban Meradang, Polisi Tetap Diam

 

Lebih dari satu tahun proses hukum berjalan, korban hanya menerima tiga lembar surat dari polisi.

 

“Setelah laporan masuk, saya dapat surat panggilan sebulan kemudian. Habis itu nggak ada kabar. Media sempat tanya ke Polres, baru dikasih SP2HP lagi pada 6 Maret 2024. Setelah itu? Sepi lagi. Mungkin sampai kiamat ya SP2HP terus,” keluh Bagus.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Lakukan Wisuda Bagi Peserta Sekolah Lansia Tangguh Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Standard 1

 

Ada Apa di Balik Diamnya Polres Blora?

 

Mandeknya kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apakah ada tebang pilih hukum? Atau, apakah korban tidak cukup “berdaya” untuk didengar?

 

“Kalau kasus kaya gini aja gak ditindak, gimana nasib masyarakat kecil? Kami capek, tapi kami akan terus bersuara,” tegas Okta.

 

Muncul pula dugaan, apakah lambannya proses hukum karena korban tidak memiliki uang atau akses khusus untuk mempercepat perkara?

 

Polres Blora Belum Memberi Penjelasan

 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Blora belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya kasus penganiayaan ini. Upaya konfirmasi dari awak media kepada pejabat berwenang pun belum membuahkan hasil.

 

Sementara itu, masyarakat Blora terus bertanya-tanya:

Apakah benar hukum di Blora bisa dibeli? Apakah harus menyetor terlebih dahulu agar laporan diproses?

 

Kasus ini masih menggantung. Namun satu hal yang pasti, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Blora mulai pudar.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru