Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

- Jurnalis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, 24 Agustus 2025

MOROWALI UTARA, Mediaindonesiamaju.com— Di tengah gembar-gembor investasi yang katanya mensejahterakan rakyat, sebuah kenyataan pahit kembali terkuak. PT Cipta Agro Sakti (CAS), sebuah perusahaan yang beroperasi di Morowali Utara, diduga mempertontonkan arogansi kekuasaan dengan menggusur lahan milik warga tanpa izin. Kejadian ini bukan sekadar insiden, melainkan tamparan keras bagi supremasi hukum dan keadilan.

Di Dusun 3 Makoto, Desa Opo, dua warga bernama Ame dan Ulo menjadi korban langsung dari “aksi koboi” perusahaan ini. Lahan mereka yang luasnya kurang dari satu hektare, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang, dilibas begitu saja untuk proyek jalan perkebunan. Tanpa pemberitahuan, tanpa musyawarah, apalagi ganti rugi. Ini bukan kelalaian, melainkan penghinaan terhadap hak kepemilikan rakyat.

Baca Juga :  Kunker Dewan Disorot: “Transparansi Nol!” Tokoh Perempuan Blora Desak Hasilnya Diumumkan ke Publik  

Seorang warga geram melontarkan kekecewaannya, “Mereka seolah-olah lebih berkuasa dari pemerintah.” Pernyataan ini bukan sekadar unek-unek, melainkan cerminan dari kegagalan negara dalam melindungi warganya dari cengkeraman korporasi. Kapan lagi kita melihat perusahaan bertindak sewenang-wenang seperti ini, seolah hukum hanyalah pajangan di dinding?

Para pemilik lahan memasang plang larangan, sebuah perlawanan simbolis dari rakyat kecil yang sudah muak. “Kami tidak akan mengizinkan,” tegas mereka. Sebuah perlawanan yang heroik namun ironis, sebab seharusnya perlindungan hukum datang dari pemerintah, bukan dari plang kayu.

Ame bahkan menuding perusahaan telah memperlakukan mereka “seperti orang bodoh, merusak lahan kita demi keuntungan dan isi perut mereka.” Sebuah kalimat menusuk yang menggambarkan betapa kecilnya nilai seorang warga di mata korporasi. Ia juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah, “Jangan berpihak saja kepada perusahaan!”

Baca Juga :  “Dugaan Pungli Urusan Tanah di Desa Kembangarum, Kabupaten Demak: Warga Keluhkan Biaya Hibah hingga Surat C Desa Capai Jutaan Rupiah”  

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CAS memilih bungkam, sebuah sikap yang justru menguatkan dugaan bahwa mereka memang telah melakukan tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tindakan penyerobotan tanah ini jelas-jelas melanggar hukum, sebuah kejahatan pidana yang sayangnya sering luput dari jerat keadilan.

Masyarakat menantikan, apakah pemerintah akan membuktikan diri sebagai pelindung rakyat, atau hanya menjadi penonton bisu ketika korporasi menginjak-injak hak mereka?

Rep_Fq

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB