MIM, Jawa Tengah 28 Agustus 2025
Klaten, Mediaindonesiamaju.com– Polemik tanah Pasar Teloyo kembali menyeruak ke permukaan setelah jalur hukum pidana dan perdata sama-sama menunjukkan kejanggalan serius. Publik menilai perkara ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan menyangkut transparansi, integritas, dan kepastian hukum di Kabupaten Klaten.
Pidana: 8 Tahun Mangkrak
Di jalur pidana, praperadilan yang diajukan ahli waris mengungkap fakta mencengangkan: penyelidikan dugaan penyerobotan tanah sudah berlangsung delapan tahun, namun tak kunjung ada kejelasan status perkara.
Baru setelah digugat lewat praperadilan, Polres Klaten menyatakan kasus masih “dalam proses penyelidikan”. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik: ada apa dengan lambannya penanganan kasus tersebut?
Perdata: Gugatan Rp50 Miliar
Sementara itu, jalur perdata kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Klaten dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat, Sri Mulasih. Sidang yang dipimpin Hakim Ananta dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN Kln ini menyoal tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo.
Kuasa hukum penggugat, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo, SH, MH, menegaskan gugatan senilai Rp50 miliar ini didasarkan pada beberapa fakta:
- Status tanah masih Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Slamet Siswosuharjo (alm.) dan tercatat di BPN Klaten.
- Ahli waris masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2025.
- Janji tukar guling tanah pengganti dari pemerintah desa tak pernah terealisasi, dan dokumen resminya tidak pernah ditunjukkan hingga kini.
“Seharusnya ada dokumen resmi tukar guling, tapi faktanya tidak pernah ada. Negara ini negara hukum, jadi semua harus jelas dan transparan,” tegas Juned.
Pemeriksaan Lapangan dan Saksi
Pada sidang sebelumnya, Jumat (22/8/2025), majelis hakim telah melakukan pengecekan lapangan serta batas tanah guna memperjelas objek sengketa.
Hari ini, beberapa saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan penting:
- Elman Sirait: mengaku pernah melihat langsung SHM Nomor 558 atas nama Slamet Siswosuharjo yang berlokasi di Pasar Babadan, Desa Teloyo.
- Susilo Widyatmoko, S.Pd.: menegaskan bahwa PBB hingga 2025 masih dibayar ahli waris Sri Mulasih, sementara retribusi pasar tetap ditarik pemerintah desa. Ia juga menekankan tukar guling tidak pernah ada dan menyuarakan kekecewaan mendalam karena kasus ini sudah bergulir 8 tahun tanpa kepastian.
Dugaan Kejahatan Berjamaah
Publik kini menduga adanya praktik kejahatan berjamaah yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah desa/lurah, camat, bupati, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga BPN dan Disperindag Pemkab Klaten.
Desakan semakin kuat agar Kapolri, KPK, Kejaksaan Agung, hingga Presiden Prabowo turun tangan langsung mengusut tuntas skandal yang dinilai menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum ini.
Rep_Fiqih