rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 28 AGUSTUS 2025

Kebumen –  Mediaindonesiamaju.com Tim media berhasil menemukan adanya praktik pengangsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 44.544.01, beralamat di Jalan Raya Gombong – Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

 

Dari hasil penelusuran, sebuah armada truk pengangsu terpantau melakukan pengisian. Sopir yang membawa truk tersebut mengaku bahwa kendaraan itu merupakan milik seorang pengusaha bernama RA Doreng. Saat dikonfirmasi, pihak admin yang mewakili RA Doreng membenarkan bahwa armada tersebut memang milik RA Doreng.

Namun, saat tim media menghubungi pihak pengurus SPBU, mereka menyatakan bahwa operasional SPBU telah sesuai dengan SOP. Akan tetapi, fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang janggal: plat nomor depan dan belakang pada truk armada berbeda. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar, SOP seperti apa yang diterapkan, hingga perbedaan yang mencolok semacam ini bisa lolos dari pengawasan? Apakah pihak SPBU memang tidak mengetahui, atau justru memilih tutup mata terhadap aktivitas tersebut?

Baca Juga :  Polisi Edukasi Peternak, Antisipasi PMK di Kabupaten Demak

 

Praktik pengangsuan solar bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan beberapa aturan, antara lain:

 

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬 𝐑𝐈 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐧𝐜𝐚𝐧𝐚 𝐀𝐥𝐚𝐦, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐒𝐢𝐦𝐚𝐥𝐮𝐧𝐠𝐮𝐧: “𝐒𝐚𝐲𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐉𝐚𝐰𝐚𝐛 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐀𝐩𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐝𝐢 𝐒𝐢𝐦𝐚𝐥𝐮𝐧𝐠𝐮𝐧”

 

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, jika terbukti adanya upaya memperjualbelikan BBM subsidi yang bukan peruntukannya.

 

Pasal 53 huruf b UU Migas, bagi pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM tanpa izin resmi.

 

 

Kasus semacam ini jelas merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi. Oleh sebab itu, tim media berharap Polres Kebumen dapat segera menindaklanjuti kasus ini, memanggil pihak terkait, serta menindak tegas praktik mafia solar yang semakin merajalela di Kebumen dan sekitarnya.

 

 

-rep : ima & tim

Berita Terkait

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  
Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   
Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Berita Terbaru