PROGRAM MBG HARUS DIHENTIKAN: DIDUGA SARAT KEPENTINGAN PRIBADI DAN LAHAN KORUPSI

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, DKI JAKARTA, 21 SEPTEMBER 2025

Jakarta – Mediaindonesiamaju.com Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah menuai sorotan tajam. Sejumlah temuan memperlihatkan adanya tata kelola buruk, penyaluran anggaran yang keliru, hingga dugaan penggelapan dana. Kondisi ini memunculkan desakan agar proyek MBG segera dihentikan.

 


Menurut Maula F. Andhi, Konsultan Bidang Tata Pemerintahan dan Regulasi Kebijakan Publik RI, program MBG tidak hanya bermasalah dari sisi teknis, tetapi juga rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun politik.
Sarat Konflik Kepentingan
Banyak laporan menunjukkan potensi konflik kepentingan dalam pengadaan MBG. Para penyedia makanan diduga terafiliasi dengan lingkaran politik Presiden RI Prabowo Subianto. Dugaan itu memperkuat indikasi bahwa MBG bukan hanya proyek gizi, melainkan juga sarat kepentingan politik praktis.

 

Dugaan Penggelapan Anggaran
Pengelolaan anggaran MBG juga disorot. Beberapa mitra dapur yang ditunjuk terpaksa berhenti beroperasi karena tidak menerima pembayaran, meski sudah memasak ribuan porsi makanan. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik penggelapan dana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Yayasan MBN dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, laporan dari sejumlah daerah menunjukkan petugas dapur berhenti bekerja akibat beban tinggi dengan upah rendah. Bahkan, ada dugaan monopoli pembelian peralatan dapur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang menimbulkan kerugian pada banyak pihak.

Baca Juga :  Lagi, MTSN 1 Grobogan Diduga Lakukan Pungutan Bermodus Infaq

 

Potensi Melanggar Regulasi
Skema penyaluran anggaran MBG juga dinilai menyalahi aturan. Sesuai Permenkeu Nomor 132/PMK.05/2021, bantuan seharusnya langsung disalurkan dari rekening kas negara ke penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, dana justru dialirkan melalui mitra eksternal BGN.
“Penyaluran anggaran dengan pola seperti ini membuka celah praktik korupsi. Kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 bisa dijadikan cermin betapa rawannya mekanisme bantuan pemerintah,” jelas Maula.

 

Kualitas Layanan Buruk
Selain soal anggaran, kualitas makanan yang diberikan kepada siswa juga dipertanyakan. Ada laporan perbedaan fasilitas antar sekolah—sebagian mendapat wadah stainless steel yang aman, sementara lainnya hanya menerima wadah plastik tipis yang berpotensi berbahaya jika digunakan untuk makanan panas.
Menu yang disajikan pun disebut jauh dari standar gizi. Beberapa sekolah bahkan melaporkan adanya telur rebus tak layak konsumsi dan menu yang dibuang siswa karena tidak enak.

Baca Juga :  SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

 

Masalah Rekrutmen SPPI
Persoalan lain muncul pada program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang terintegrasi dengan MBG. Proses pendaftaran disebut tidak transparan, banyak nama peserta yang hilang meski sudah dinyatakan lulus, platform pendaftaran yang bermasalah, hingga pelaksanaan program yang tidak jelas arah dan tujuannya.

 

Desakan Penghentian
Dengan banyaknya masalah, mulai dari tata kelola anggaran, pelayanan yang buruk, hingga dugaan kepentingan politik, Maula menegaskan bahwa Presiden Prabowo perlu segera menghentikan program MBG.
“Proyek ini sarat kepentingan, merugikan banyak pihak, dan menjadi lahan subur korupsi. Jika terus dijalankan, yang diuntungkan hanya segelintir elit, sementara masyarakat justru dirugikan,”

Penulis : Andik Demak
Rep : Latif

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB