Membela Diri Malah Jadi Tersangka Pembunuhan! Kasus DS di Waru Gegerkan Demak — Warga: “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!”

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 07 OKTOBER 2025

DEMAK, – Mediaindonesiamaju.com Gelombang kemarahan publik mengguncang Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Seorang warga berinisial DS, yang semestinya menjadi korban penganiayaan brutal, kini justru dijadikan tersangka pembunuhan oleh aparat penegak hukum.

 

Kasus ini membuat masyarakat geram dan muak terhadap potret hukum yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.

 

Kronologi Mengejutkan: Korban Diserang, Malah Dituduh Membunuh!

 

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (28/8/2025). Saat melintas di jalan desa, DS dicegat oleh tiga warga tanpa alasan jelas. Belum sempat bicara, ia langsung dipukul dengan balok kayu.

 

Tak tinggal diam, DS berusaha melindungi diri dan melakukan perlawanan spontan. Aksi saling pukul pun tak terhindarkan. Dalam pergumulan sengit itu, salah satu dari tiga penyerang terjatuh, mengalami luka serius, dan akhirnya meninggal dunia.

 

Namun yang mengejutkan, bukannya dianggap membela diri, DS justru dijadikan tersangka dengan pasal berat: 338 KUHP (pembunuhan) dan 170 KUHP (pengeroyokan).

 

Langkah ini sontak memantik kemarahan besar warga Waru, yang menilai penegakan hukum sedang kehilangan nurani.

 

Kuasa Hukum : “Ini Kriminalisasi Terang-Terangan!”

Baca Juga :  Ketua Umum DPD BPI KPNPA RI Jateng Desak Presiden Prabowo Ganti Kapolri

 

Kuasa hukum DS, Khomarudin, SH, angkat bicara dengan nada tajam. Ia menyebut apa yang menimpa kliennya sebagai bentuk kriminalisasi nyata terhadap rakyat kecil.

 

> “DS dipukul duluan, dia membela diri. Seharusnya yang digunakan adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan darurat (noodweer). Kalau pun dianggap lalai, pasalnya cukup 351 ayat (3) KUHP, bukan 338 atau 170. Ini jelas pemaksaan pasal yang menyalahi rasa keadilan!” tegas Khomar.

 

Ia juga menegaskan bahwa jika pola seperti ini dibiarkan, maka rakyat kecil tidak akan pernah merasa aman.

 

> “Kalau membela diri saja bisa dipenjara, lebih baik rakyat pasrah dipukuli. Ini bahaya! Hukum seperti ini hanya melahirkan ketakutan dan ketidakadilan,” ujarnya geram.

 

 

Warga Waru Naik Pitam: “Jangan Jadikan Korban Kambing Hitam!”

 

Warga Desa Waru sepakat menyebut kasus ini tidak masuk akal dan sarat kejanggalan.

 

> “Kami tahu siapa DS. Dia bukan pembuat onar, bukan preman. Kalau dia melawan, itu karena diserang duluan. Jangan jadikan korban sebagai kambing hitam!” ungkap seorang tokoh masyarakat dengan nada tinggi.

 

 

Beberapa warga bahkan mengancam akan menggelar aksi damai menuntut keadilan untuk DS.

Baca Juga :  Pelayanan Cepat Puskesmas Sampang Dapat Apresiasi Keluarga Pasien Kecelakaan  

 

> “Kalau hukum terus begini, rakyat makin tidak percaya. Hukum harus tegak lurus, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas!” tegas warga lainnya.

 

 

Seruan Keadilan: “Jangan Biarkan Hukum Dipermainkan!”

 

Kasus DS kini menjadi simbol ketimpangan hukum di daerah. Warga Waru mendesak aparat penegak hukum meninjau ulang penerapan pasal yang dijatuhkan kepada DS.

 

> “Kami bukan menentang hukum, kami menuntut keadilan! DS bukan pembunuh, dia korban yang terpaksa melawan untuk hidup!” ujar Khomar SH lagi.

 

 

Potret Buram Keadilan

 

Kasus DS menjadi tamparan keras bagi wajah hukum Indonesia. Jika seorang korban penganiayaan bisa dijadikan tersangka pembunuhan, maka nasib rakyat kecil benar-benar di ujung tanduk.

 

> “Keadilan bukan untuk dipamerkan di spanduk dan baliho, tapi harus dirasakan rakyat,” kata warga dengan nada getir.

 

Kini publik menunggu — apakah hukum akan berpihak pada kebenaran, atau kembali tunduk pada kekuasaan?

Satu hal pasti: Desa Waru sudah muak dengan keadilan yang bisa diperjualbelikan.

 

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  
Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak
Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  
Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   
Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Berita Terbaru