Diduga Dibekingi Oknum DPRD dan Pejabat, RMG Pelaksana Pekerjaan Panjat Tebing Stadion Jatidiri Semarang Bajak dan Intimidasi Direktur CV. EBP  

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, 7 Oktober 2025 – Mediaindonesiamaju.com  Kisruh proyek pembangunan fasilitas panjat tebing di Stadion Jatidiri Semarang memanas setelah muncul dugaan adanya praktik intimidasi dan pembajakan terhadap perusahaan rekanan, CV. EBP (Insan Buana Perkasa), yang disebut dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, RMG. Kasus ini bahkan dikabarkan turut dibekingi oleh oknum pejabat dan anggota DPRD.

 

Dugaan pelanggaran ini bermula ketika manajemen CV. EBP mendapati adanya pembuatan akte notaris cabang ilegal yang digunakan untuk membuka rekening proyek tanpa seizin direktur utama perusahaan. Tim manajemen kemudian menelusuri ke notaris di Kendal, Uddiyana Bhanda Adi Negara, S.H., M.Kn., yang diduga membuat akta tersebut. Namun, menurut pihak CV. EBP, sang notaris justru menghindari pertemuan dan bahkan memblokir nomor WhatsApp tim manajemen.

 

Akibat tindakan tersebut, CV. EBP mengambil langkah hukum internal dengan memblokir rekening cabang yang dianggap diterbitkan secara ilegal.

Baca Juga :  Sejumlah Proyek Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Diduga Diperjualbelikan, Papan Proyek Nempel Pohon Kaya Cicak, Kualitas Amburadul

 

Mas Sunar, perwakilan manajemen CV. EBP, dalam klarifikasinya menyatakan bahwa tindakan sepihak yang dilakukan RMG sangat tidak bisa diterima.

 

> “Melihat arogansi saudara selaku pelaksana lapangan, tidak mungkin berani melakukan tindakan konyol tersebut apabila tidak ada pihak yang membackup. Diduga ada aktor intelektual di belakang yang mencatut nama institusi seperti Polda dan Kejaksaan,” tegasnya.

 

 

 

Mas Sunar juga mengungkapkan keprihatinannya atas adanya dugaan teror dan ancaman terhadap direktur CV. EBP.

 

> “Kami sangat menyayangkan adanya ancaman dan intimidasi terhadap pimpinan kami. Rimang belum menjalankan prosedur yang seharusnya berlaku di lingkungan pemerintahan,” imbuhnya.

 

 

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meski dalam proses lelang proyek panjat tebing dimenangkan oleh Rimang yang mengatasnamakan CV. EBP, hal itu tidak otomatis memberikan kewenangan penuh kepada Rimang untuk menguasai perusahaan tersebut.

Baca Juga :  KPK OTT di OKU, Kapolres: Benar! Kami Diminta Sediakan Ruang Pemeriksaan

 

> “Ada prosedur hukum dan administratif yang harus dipenuhi. Tidak bisa seenaknya mengatasnamakan perusahaan tanpa izin dan prosedur resmi,” tambahnya.

 

 

 

Sebagai penutup, Mas Sunar berharap agar semua pihak yang terlibat dalam proyek ini dapat duduk bersama dan menyelesaikan persoalan sesuai aturan hukum.

 

> “Kami berharap semua pihak menghormati prosedur yang berlaku agar tidak ada yang dirugikan dan dikorbankan di kemudian hari,” pungkasnya.

 

 

 

Kasus ini menambah daftar panjang polemik proyek pemerintah yang disinyalir disusupi praktik penyalahgunaan wewenang dan dugaan intervensi oknum berpengaruh. Pihak CV. EBP berencana menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik perusahaan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.

 

Rep : Mister S

Berita Terkait

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  
Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   
Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru